Menurut informasi banyak tanaman cabai milik petani dari daerah pemasok seperti di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel yang rusak akibat cuaca ekstrem
Baturaja (ANTARA) - Harga cabai merah keriting di pasar tradisional Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan naik drastis mencapai Rp85.000 per kilogram (kg) dari sebelumnya hanya di kisaran Rp35.000/kg.

"Untuk harga cabai merah hari ini menembus angka Rp85.000/kg atau naik mencapai Rp50.000 untuk setiap kilogramnya," kata Jauya, salah seorang pedagang cabai di Pasar Atas Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis.

Padahal, kata dia, satu hari lalu harga jual cabai yang dipasok dari petani di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel tersebut masih normal diangka Rp35.000/kg.

Ia mengatakan penyebab kenaikan harga yang terbilang tinggi tersebut disebabkan karena stok cabai merah keriting sangat terbatas.

"Menurut informasi banyak petani cabai gagal panen akibat musim kemarau. Di Pasar Atas ini saja hanya ada dua lapak pedagang yang menjual cabai merah keriting karena tidak ada barang," katanya.

Menurut dia, dampak dari kenaikan harga tersebut berdampak pada daya beli masyarakat yang jauh berkurang karena takut harga mahal sehingga membeli cabai dalam jumlah sedikit.

Sementara, Kepala Disperindag OKU Amzar Kristopa secara terpisah mengatakan, lonjakan harga cabai merah diduga disebabkan karena faktor cuaca ekstrem yang menyebabkan banyak petani mengalami gagal panen akibat kekeringan. "Menurut informasi banyak tanaman cabai milik petani dari daerah pemasok seperti di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel yang rusak akibat cuaca ekstrem ," ujarnya.

Terkait lonjakan harga tersebut, ia mengaku pihaknya akan segera melakukan monitoring pasar guna menstabilkan harga sehingga tidak merugikan pedagang maupun pembeli.

Ia juga mengingatkan kembali kepada pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dengan menjual harga kebutuhan pokok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Disperindag OKU pun akan terus melakukan pengawasan guna mengantisipasi aksi penimbunan barang di pasaran oleh oknum pedagang untuk mencari keuntungan tinggi.

"Jika ada pedagang yang kedapatan menaikkan harga ataupun menimbun barang untuk mencari keuntungan tinggi maka akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Bapanas cek harga kebutuhan pokok di Pasar Sederhana Bandung

Baca juga: BPS Sumut: Kenaikan harga cabai merah berpotensi sulit dikendalikan

 

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023