Kita imbau, agar mereka lakukan pengecekan
Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mengimbau kepada industri di daerah itu untuk melakukan pengecekan kadar polutan hasil buangan mereka untuk mencegah polusi udara di Ibu Kota.
 
"Pastinya ada standarisasinya, di angka berapa nilai polutannya. Kita imbau, agar mereka lakukan pengecekan," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakarta Timur Kusmanto di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, jika sudah melebihi di ambang batas, maka harus diperbaiki dulu instalasinya, baru nanti bisa beroperasi kembali.

"Dinas LH (lingkungan hidup) lebih tahu soal teknis dan memiliki alat ukurnya," kata Kusmanto.

Ia juga mengatakan, ​​​​Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta secara rutin telah dan sedang melakukan pengawasan terhadap mereka.

Baca juga: Penyiraman dari atap gedung disarankan tak pakai air PAM
 
"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mendeteksi di setiap industri. Petugas akan selalu lakukan pengawasan," katanya.

Ribuan perusahaan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga 2021, saat ini DKI Jakarta memiliki 1.628 perusahaan manufaktur skala besar dan menengah yang tersebar di lima wilayah kota.

Kota Jakarta Barat tercatat memiliki industri manufaktur terbanyak di antara kota lainnya di Jakarta, yakni 597 perusahaan, Jakarta Utara 439 perusahaan, Jakarta Timur 372 perusahaan,  Jakarta Selatan 113 perusahaan dan Jakarta Pusat 107 perusahaan.

Menurut klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), kelompok industri pakaian jadi mendominasi kelompok industri manufaktur yang lainnya, yakni 221 perusahaan (13,57 persen). Industri pakaian jadi terkonsentrasi di Jakarta Barat sebanyak 87 perusahaan (39,37 persen).

Kemudian diikuti oleh industri makanan sebanyak 212 perusahaan (13,02 persen). Industri makanan paling banyak terdapat di Jakarta Utara sebanyak 87 perusahaan (41,0 persen).

Baca juga: Periset BRIN ungkap alasan modifikasi cuaca belum optimal di Jakarta

Selanjutnya, industri karet, barang dari karet dan plastik sebanyak 185 perusahaan (11,36 persen). Indrustri tersebut juga paling banyak berada di Jakarta Barat, yakni 116 perusahaan (62,7 persen).

Lalu, industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebanyak 158 perusahaan (9,71 persen), terbanyak di Jakarta Barat mencapai 52 perusahaan (32,91 persen) .

Industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya tercatat sebanyak 113 perusahaan (6,94 persen). Industri tersebut paling banyak berada di Jakarta Barat sebanyak 37 perusahaan (32,74 persen).

Kemudian, industri bahan kimia sebanyak 111 perusahaan (6,82 persen), paling banyak di Jakarta Timur, yakni 40 perusahaan (36,03 persen). Adapun, sebanyak 628 perusahaan (38,57 persen)  industri manufaktur termasuk kelompok lainnya.
 
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.

Baca juga: Akademisi: Transportasi umum dapat kurangi polusi udara

Kedua perusahaan yang diberi sanksi administratif tersebut, setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
 
Hal itu berdasarkan hasil temuan tim gabungan di lapangan, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (30/8).

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

"Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," katanya.

Unsur-unsur yang tidak ditaati antara lain belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari penyimpanan batu bara serta belum memiliki tempat penampungan sementara limbah bahan beracun dan berbahaya.

Baca juga: Satgas Penanganan Polusi Udara awasi industri di Jakarta
 
Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan tebaran oli di drainase yang menuju saluran kota dan tidak memiliki tempat penampungan sementara sampah domestik.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023