..mereka memang mencari uang lewat celah keamanan dan harus diberantas
Jakarta (ANTARA) - Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) tengah mengembangkan aplikasi untuk memantau hingga mengidentifikasi domain-domain ".id" yang disusupi oleh konten-konten bermuatan judi online.

Pengembangan aplikasi tersebut menjadi salah satu langkah PANDI untuk mempermudah langkah tim Satuan Tugas Penanganan Judi Online yang terdiri dari PANDI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Polri.

"Kami saat ini mengembangkan aplikasi untuk melakukan penyaringan domain dan sub domain bermasalah. Jadi aplikasi ini menggunakan teknologi crawling data termasuk yang judi online itu. Kami identifikasi dan inventarisasi awal sehingga akan lebih mudah untuk proses penanganan selanjutnya," kata Ketua PANDI John Sihar Simanjutak di Kabupaten Tangerang, Jumat malam.

Baca juga: Kemenkominfo blokir 5.000 situs judi daring susupi situs pemerintah

Selama bergabung dengan satuan tugas penanganan judi online, PANDI mencatat telah menerima sebanyak 4000 laporan terkait konten judi online yang terafiliasi domain ".id", dari laporan tersebut 700 di antaranya terbukti bermasalah dan diputus aksesnya.

Laporan tersebut ditemukan secara manual melalui pelaporan banyak pihak termasuk masyarakat. Harapannya dengan dibantu armada teknologi, PANDI bisa lebih efisien dan cepat dalam penanganan situs-situs web domain ".id" yang bermasalah.

Adapun untuk aplikasi yang tengah dikembangkan itu saat ini dalam tahapan penyempurnaan dan bisa dioperasikan sebelum 2024.

"Memang pencegahannya ini harus ekstra, karena ini (judi online) bukan pekerjaan hacker seorang tapi sudah sistematis, mereka memang mencari uang lewat celah keamanan dan harus diberantas. Kemenkominfo juga sangat concern akan hal ini,"ujar John.

Dalam penanganan judi online selain pemutusan akses, PANDI juga mengintensifkan koordinasi di dalam satuan tugas untuk mengedukasi pengelola situs web dengan domain ".id".

Contohnya saat ditemukan banyak situs web milik pemerintah di level daerah yang disusupi konten judi online.

"Nah ini kami memang koordinasi dengan Kemenkominfo sebagai registrar untuk domain 'go.id' dan juga BSSN. Terutama BSSN Yang perpanjangan tangannya sampai ke daerah-daerah kami minta untuk mengingatkan pengelola situs web pemerintah untuk lebih dijaga keamanan digitalnya," ujar anggota PANDI Aidil Chenderamata.

Baca juga: Bareskrim ingatkan influencer promosikan judi online bisa dipidana

Baca juga: Pemerintah berkomitmen tingkatkan teknologi tangani judi "online" 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2023