Dalam UUOJK khususnya masalah penyidikan, terdapat gap yang besar dalam konteks independensi yang dapat berpotensi untuk menciptakan penyalahgunaan wewenang atau ketidakpastian dalam pelaksanaan sebuah kebijakan,"
Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dinilai masih memiliki banyak gap besar yang dapat berpotensi memengaruhi independensi OJK itu sendiri, kata pakar hukum keuangan Bismar Nasution.

"Dalam UU OJK khususnya masalah penyidikan, terdapat gap yang besar dalam konteks independensi yang dapat berpotensi untuk menciptakan penyalahgunaan wewenang atau ketidakpastian dalam pelaksanaan sebuah kebijakan," ujar Bismar saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar bertajuk "Eksistensi dan Tantangan OJK" di Jakarta, Selasa.

Menurut Bismar, salah satu masalah mendasar pada struktur yang ada dan berpotensi memengaruhi level implementasi penyidikan adalah tidak adanya standar dan hukum acara yang spesifik menyangkut tingkat penyidikan di UU OJK.

"UU OJK tidak memberikan acuan yang jelas mengenai standar yang harus dipakai dan diterapkan," kata Bismar.

Padahal tidak dapat dipungkiri kalau sektor keuangan sangat kompleks dan banyak dimensi yang terlibat di dalamnya mulai dari masalah finansial, sosial, sampai hukum, tuturnya.

"Pemahaman yang menyeluruh dari seorang penyidik sangat diperlukan untuk melihat permasalahan yang ada dari kacamata multidimensi," ujarnya.

Bismar melanjutkan, tidak terintegrasinya fungsi penyidik dalam lembaga OJK berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi yang pada gilirannya dapat menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan kebijakan.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013