Karena ini masih membutuhkan sentuhan pusat
Jakarta (ANTARA) - Komisi IV DPR RI semakin yakin untuk melanjutkan program food estate usai bertemu dan berdialog dengan petani Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

"Ternyata setelah dijelaskan oleh Kepala Dinas juga oleh Dirjen Prasaranan dan Sarana Pertanian (PSP), disebutkan bisa normal produksinya nanti makan waktu 6 tahun. Saya tahu ini bekas pembukaan lahan gambut tahun 2014. Artinya apa, kita terus simultan jangan sampai terjadi terputus program ini," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin.

Darori mengatakan walaupun selama ini food estate masih belum maksimal, namun dirinya paham dibutuhkan waktu yang panjang agar mampu produksinya maksimal.

Berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pengelolaan lahan gambut bukanlah masalah yang mudah.

"Kebetulan saya pernah sebagai Dirjen di Kementerian Kehutanan 11 tahun. Saya pernah waktu Presiden SBY di sini saya ikut, ya tidak maksimal hasilnya. Nah, sekarang ternyata kita lihat produksinya walaupun belum maksimal baru itu 3-5 ton, tapi sudah nampak," ungkapnya.

Dirinya memahami bila para petani minta program food estate dilanjutkan. Maka kepada pemerintah, dia mendorong agar semua yang dibutuhkan terpenuhi terutama air.

"Karena ini masih membutuhkan sentuhan pusat. Kemampuan petani sangat terbatas, kita akan menghimbau pada pemerintah Jokowi dan semua kementerian yang terkait agar ini menjadi perhatian dan ini adalah lumbung padi masa depan di Indonesia," sebutnya.

Senada, anggota Komisi IV DPR RI Hanan Rozak mengatakan hal-hal sudah dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dalam melaksanakan program food estate sudah tepat. Dia berharap pemerintah daerah yang menjadi lokasi food estate juga memberikan perhatian intensif terhadap program ini.

"Hanya masalahnya tindak lanjut di tingkat lapangan, tugas dengan lapangan ini adalah tugas pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi. Yang saya maksud adalah kalau kaitan dengan intensifikasinya kaitan dengan spesifikasinya udah on the track," ujar Hanan.

Hanan menilai, masalah pengelolaan food estate adalah ekstensifikasi berbeda dengan intensifikasi biasa, sehingga kelembagaan di tingkat bawah perlu ditingkatkan lagi melalui pendampingan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

"Perlu direvitalisasi lagi minimal seperti tadi dilaporkan satu kelompok itu ada 60 anggota dengan lahan 120 hektar. Ini sebenarnya satu perusahaan ini satu usaha tani 120 hektar ini. Nah, ini tentunya ada pendampingan tidak bisa berhenti di sini, masih tugas pemerintah pusat. Ini baru 10.000 ha, nanti tahun depan kalau ada lagi ya ke lokasi yang lain," tuturnya.

Baca juga: Kementan usul DAK Fisik Rp2,56 T untuk food estate dan sentra pangan
Baca juga: Anggota DPD RI sebut proyek food estate di Kalteng harus berlanjut


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023