Surabaya (ANTARA) - Pemimpin DPRD Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur mendorong perluasan cakupan Gerakan Bebas Macet dan Polusi, yang sampai saat ini baru diberlakukan pada pegawai pemerintah kota.

"Kami berharap gerakan tersebut bisa meluas di kalangan masyarakat Surabaya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah sebagaimana dikutip dalam keterangan pers DPRD di Kota Surabaya, Rabu.

Dalam Gerakan Bebas Macet dan Polusi yang dijalankan sejak 1 September 2023, seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan ke kantor menggunakan kendaraan umum setiap Jumat.

Pemerintah Kota Surabaya menguji coba penerapan gerakan tersebut selama tiga pekan dan sesudahnya akan mengenakan sanksi kepada pegawai yang kedapatan tidak melaksanakan kewajiban.

Laila menyampaikan bahwa upaya pengurangan penggunaan kendaraan pribadi dan peningkatan pemakaian sarana transportasi umum akan mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Kota Surabaya.

Oleh karena itu, dia mengajak warga untuk memilih menggunakan sarana transportasi umum, termasuk layanan transportasi umum yang disediakan oleh pemerintah kota seperti Suroboyo Bus dan Wira-Wiri.

"Pegawai di lingkungan pemkot harus memberikan contoh terlebih dahulu agar nantinya diikuti warga Surabaya," kata dia.
 
Sejumlah ASN menggunakan transportasi publik Suroboyo Bus dari rumah menuju kantor Pemkot Surabaya, Jumat (1/9/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya/am.



Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah kota sejak Maret 2023 sudah meminta pegawai pemerintah kota untuk menggunakan kendaraan angkutan umum.

"Maret sudah kami lakukan, tapi memang sosialisasi tidak mudah dilakukan. Makanya, saat itu kami siapkan Feeder Wira-Wiri, sekarang dari Benowo sudah ada Wira-Wiri juga, lalu ada Trans Semanggi dan Suroboyo Bus juga," katanya.

Setelah masa uji coba Gerakan Bebas Macet dan Polusi, ia mengatakan, seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan menggunakan sarana transportasi umum untuk berangkat ke kantor.

"Nah, setelah tiga kali uji coba, nanti kami akan berlakukan sanksi bagi yang masih menggunakan kendaraan pribadi, sanksinya mulai dari ringan hingga berat," katanya tanpa mengelaborasi sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar ketentuan.

"Nanti, kalau sudah terbiasa, mungkin bisa dijadikan seminggu dua kali. Sekarang seminggu sekali dulu di hari Jumat," kata dia merujuk pada kewajiban pegawai pemerintah menggunakan sarana angkutan umum.

Dia mengatakan bahwa mobil operasional di setiap organisasi perangkat daerah tetap boleh digunakan untuk keperluan dinas di luar kantor.

"Kalau ada rapat di luar kantor boleh menggunakan mobil operasional. Insya Allah dua pekan lagi kami pastikan tidak ada lagi rapat di hari Jumat. Kalau pun ada rapat harus pakai zoom," katanya.

Baca juga:
DLH: Kualitas udara di Surabaya dalam kondisi baik
Wali Kota sebut Nirwasita Tantra bukti udara Surabaya bersih

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023