...terjadi pertemuan...
Jakarta (ANTARA News) - Zainuddin Paru selaku kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaq (LHI) menyatakan bahwa kliennya telah mengakui adanya pertemuan antara Elizabeth, Fathanah, Luthfi dan Suswono yang didampingi Soewarso di Medan.

Pertemuan pada 11 Januari 2013 tersebut dilangsungkan di kamar Luthfi di kamar nomor 9006, Hotel Aryaduta Medan.

"Saya tidak tahu persis bagaimana pertemuan tersebut, tapi pak Luthfi bilang pokoknya terjadi pertemuan di Hotel Aryaduta itu," jelas Zainuddin.

Mengenai dugaan yang menyatakan bahwa Luthfi merupakan inisiator pertemuan tersebut, Zainuddin hanya mengatakan bahwa inti pertemuan itu adalah akibat dari beredarnya daging babi dan tikus yang menimbulkan kegalauan di tengah masyarakat.

"Atas dasar itulah pak Lutfhi lalu bertanya kepada pak Menteri mengenai kasus ini. Dan jika memang itu yang jadi masalah terkait dengan pemenuhan kebutuhan pasokan daging dalam negeri, maka perlu dicari solusinya," ungkap Zainuddin.

Sebelumnya pada sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4), Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi M. Roem membacakan bahwa dalam pertemuan tersebut Elizabeth melakukan presentasi mengenai perlunya penambahan kuota impor daging sapi 2013 dan data tentang kebutuhan riil daging sapi serta praktek jual-beli surat persetujuan impor daging sapi sehingga harga daging menjadi tinggi, namun Suswono menanggapi bahwa data yang disampaikan Elizabeth tidak valid dan harus dikaji lebih dulu.

Suswono juga meminta Elizabeth menyerahkan daftar perusahaan yang melakukan praktek jual-beli surat persetujuan impor daging.

"Elizabeth di bandara Polonia kembali menegaskan komitmennya kepada Fathanah dan Elda bahwa bila penambahan kuota daging sapi PT Indoguna disetujui Kementan maka ia akan memberi `fee` sebesar Rp5.000/kilogram dan dijawab Fathanah `oh ya kita lihat nanti'," ungkap M. Roem.

PT Indoguna kembali mengajukan surat permintaan penambahan kuota impor daging sapi yang ketiga kalinya yaitu untuk PT Indoguna Utama sebanyak 1.000 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 1.500 ton, CV Cahaya Karya Indah sebesar 2.300 ton, CV Surya Cemerlang Abadi sebanyak 2.200 ton serta CV Nuansa Guna Utama sebanyak 1.000 ton.

Namun permintaan itu kembali ditolak karena belum ada perintah dari Mentan.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013