...hambatan bagi mereka untuk mengakses hukum dan keadilan...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan hukum keluarga saat ini dipandang belum pro terhadap hak dan kepentingan perempuan dan anak.

"Terutama karena masih adanya hambatan bagi mereka untuk mengakses hukum dan keadilan," kata Akil, dalam seminar tentang hak konstitusional perempuan, di Jakarta, Senin.

Akil menjelaskan akses hukum dan keadilan dijamin dalam UUD 1945 sebagai salah satu hak konstitusional.

Karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang sebagai salah satu solusi yang patut dipertimbangkan, terutama untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan dualisme dan dikotomi hukum.

Akil juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan untuk mewujudkan pembentukan pengadilan keluarga jika dapat memberikan harapan baru guna memberikan akses yang lebih baik kepada perempuan dan anak-anak mendapatkan keadilan.

Ketua MK mengatakan bawa sudah banyak ketentuan yang relatif memberikan perlindungan terhadap hak-hak kontitusional perempuan, namun masih ada ketentuan yang masih dirasakan kurang adil bagi perempuan.

"Wajar jika dorongan untuk melakukan untuk melakukan reformasi hukum keluarga terkristalisasi menjadi agenda penting yang perlu diperjuangkan, terutama bagaimana hak-hak konstitusional perempuan dapat diletakkan dalam posisi yang equal," katanya.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013