“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 72 macam obat tradisional ilegal, uang tunai Rp134 juta, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,”
Samarinda (ANTARA) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengungkapkan kasus tindak pidana bidang kesehatan melibatkan tersangka berinisial MA, diduga memproduksi dan mengedarkan obat tradisional atau jamu tanpa izin edar alias ilegal senilai Rp837 juta.

“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 72 macam obat tradisional ilegal, uang tunai Rp134 juta, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin.

Kapolresta yang didampingi Kepala Balai Besar POM Samarinda Sem Lapik, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari operasi intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat.

“Operasi ini dilakukan bersama Balai Besar POM Samarinda pada 29 Agustus, di depot jamu dan gudang milik tersangka yang beralamat di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” sebut Ary Fadli.

Ia menyampaikan dari hasil penyelidikan Kepolisian mengetahui bahwa agen obat tradisional tersebut tidak memiliki perizinan berusaha.

"Kami menyita sejumlah jamu dan obat tradisinal tersebut dengan taksiran nilai ekonomi sebesar Rp702 juta," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka obat tradisional tersebut dijual secara partai kepada para pembeli dan juga dengan eceran melalui layanan langsung penjualan jamu di lokasi kejadian.


“Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp134 juta yang diduga merupakan hasil dari transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal tersebut. Sehingga perkiraan total nilai ekonomi di sarana tersebut adalah Rp 837 juta,” tuturnya.

Ary Fadli menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Ary Fadli.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kapolres mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya peredaran obat tradisional ilegal.

“Saya mengapresiasi kerja sama antara Balai Besar POM di Samarinda dan Satreskrim Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini,” jelasnya.


 

Pewarta: Arumanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023