"Kami masih mendalami motif dari tersangka, karena keterangannya masih berubah-ubah. Saat ini ia mengaku membuang bayinya, tapi kami belum tahu siapa ibu maupun bapaknya,"
Samarinda (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah menahan seorang perempuan berinisial NR (18) atas kasus pembuangan bayi perempuan di kawasan perkebunan Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kamis (22/2).
 
"Kami masih mendalami motif dari tersangka, karena keterangannya masih berubah-ubah. Saat ini ia mengaku membuang bayinya, tapi kami belum tahu siapa ibu maupun bapaknya," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Samarinda, Senin.
 
Ia menerangkan bahwa tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai dengan Pasal 76B Junto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Menurut Ary Fadli, pihak keluarga NR tidak mengetahui bahwa NR sedang mengandung dan telah melahirkan bayi tersebut.

Pihaknya menduga bahwa NR membuang bayi tersebut tidak lama setelah proses melahirkan.
 
"Bayi itu ditemukan sekitar pukul 09.00 Wita oleh seorang warga di bawah pohon pisang. Kami perkirakan bayi itu dibuang sekitar tiga sampai empat jam sebelumnya, karena sudah dikerubungi semut. Kami juga menemukan ari-ari di sekitar tempat bayi dibuang," jelasnya.
 
Ary Fadli melanjutkan bahwa kondisi bayi saat ini sudah dalam keadaan sehat dan mendapatkan perawatan medis.

"Kami berharap bayi ini bisa mendapatkan keluarga baru yang bisa memberikan kasih sayang dan perlindungan yang layak," katanya.
 
Pengungkapan kasus kriminal terkait perlindungan anak merupakan tekad jajaran Polresta Samarinda di bawah Komando Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam melaksanakan tugas kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan serta penegakan hukum.

Untuk penanganan perkara di Reskrim Polresta Samarinda dan Jajaran selama tahun 2023 lalu, sebanyak 483 perkara baik kriminal umum sebanyak 467 perkara maupun kriminal khusus sebanyak 16 perkara.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024