Samarinda (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengoptimalkan peran petugas pengamanan tempat pemungutan suara (PAM TPS) untuk menjaga keamanan logistik pemilu 2024.

"Kami juga siap mengamankan tahapan pemilu 2024, yang saat ini sudah memasuki masa kampanye untuk rapat umum terbuka sejak 21 Januari lalu," kata Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu.

Ia menjelaskan pihaknya telah melaksanakan persiapan untuk pengamanan di tempat pemungutan suara, termasuk persiapan logistik bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda.

"Pemerintah Kota Samarinda melakukan pengukuhan kepada satuan Linmas yang nantinya membantu pihak kepolisian dalam rangka pengamanan di TPS," ujarnya.

Menurut dia, koordinasi dengan pemerintah kota setempat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus dilakukan untuk menyiapkan bantuan untuk pembinaan perlindungan masyarakat (Linmas) sebagai PAM TPS, sesuai dengan pola pengamanan pemungutan suara.

"Masing-masing TPS biasanya selalu ditempati oleh dua petugas Linmas. Nanti juga ada pihak kepolisian di sana. Alhamdulillah hari ini bisa dipenuhi sekitar 5.000 lebih Linmas, sesuai dengan jumlah TPS yang ada sebanyak 2.563, berarti dikali dua," tuturnya.

Ia berharap dengan adanya pembinaan kepolisian terhadap petugas Linmas maka pengamanan di TPS nanti bisa berjalan lancar dan aman.

Selain itu, ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilu 2024, dengan menghindari adanya berita hoaks terkait isu SARA ataupun politik, serta jangan saling adu domba.

"Siapapun pilihannya, apapun partainya, mari bersama-sama wujudkan pemilu 2024 di Kota Samarinda yang aman, damai dan sejuk," ujarnya.

Ia juga memberikan maklumat kepada personel kepolisian untuk menjaga netralitas pemilu, dengan melarang melibatkan diri, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, juga dia minta agar jangan membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan caleg/capres/cawapres, memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu.

"Kami memaklumat anggota kepolisian agar tak menghadiri, menjadi pembicara atau sebagai narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan parpol, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah," ucapnya.

Pihak kepolisian juga dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar parpol, caleg, capres/cawapres, baik melalui media masa, media online, dan media sosial, melakukan foto bersama dengan caleg, capres/cawapres, masa dan simpatisannya dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf "V".

"Ini berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri, memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bacaleg, capres/cawapres, menjadi pengurus atau anggota tim sukses parpol, caleg, capres/cawapres," ujarnya.

Personel kepolisian juga dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan parpol, caleg, capres/cawapres.

"Saya berharap personel kepolisian dapat menjalankan maklumat ini dengan baik dan profesional, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum yang netral dan profesional," tuturnya.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024