Jakarta (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu, karena tidak memenuhi standar sesuai aturan lingkungan hidup.
 
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Hugo Efraim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta menyebutkan, ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.
 
"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujarnya.
 
Penyegelan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel pada Jumat (8/9).

Baca juga: DLH DKI beri sanksi dua perusahaan batu bara di Jakut
 
Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
 
Jika tidak, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.
 
"Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukkan kembali SLO," kata Hugo.

Kepala DLH  DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pihaknya akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.

Baca juga: Pemprov DKI tindak tegas industri pemicu polusi udara
 
"Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan," ujarnya.
 
Ia menargetkan di tahun 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.
 
"Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tuturnya.
 
Selama dua pekan terakhir, DLH DKI Jakarta telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan. Antara lain, pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023