Apabila kandidat melanggar aturan tersebut dan dananya tidak bisa terlacak maka harus diberikan sanksi hukum,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Budiman Sudjatmiko menegaskan perlu adanya pembatasan maksimum dana kampanye dan transparansi penggunaannya dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum.

"Apabila kandidat melanggar aturan tersebut dan dananya tidak bisa terlacak maka harus diberikan sanksi hukum," kata Budiman usai diskusi bertajuk "Harmonisasi Materi RUU Pemda, RUU ASN, RUU HKPD, RUU Desa, dan RUU Pilkada" di Jakarta, Kamis.

Budiman mengatakan pengawasan dana kampanye itu bisa dilakukan melalui satu rekening partai. Cara lain menurut dia, dikumpulkan per individu dan pengawasannya tiap daerah pemilihan.

"Misalnya saya Dapil Banyumas dan Cilacap. Misalnya saya katakan dana Pemilu 2014 Rp1 miliar maka kalau melampaui harus diberi sanksi," ujarnya.

Dia mencontohkan di Brazil, tiga bulan sebelum pemilu dilaksanakan tiap calon mengumumkan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum dan kalau melanggar ada sanksinya.

Politikus PDIP itu mengatakan dana kampanyenya pada Pemilu 2009 sebesar Rp900 juta. Namun, untuk Pemilu 2014 dirinya belum bisa memperkirakan jumlahnya akan naik atau tidak.

"Saya memaksimalkan jaringan yang sudah dibangun sehingga penggunaan spanduk bisa diminimalisir," katanya. (I028/S024)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013