Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau agar korban kekerasan dalam rumah tangga melaporkan kasusnya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat.

"Kami mengimbau korban melaporkan kasusnya ke UPTD PPA di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) setempat agar mendapatkan pendampingan mulai dari proses visum, pelaporan ke polisi, proses hukum, maupun layanan lainnya yang dibutuhkan," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Terkait kasus pembunuhan yang menewaskan M (24) di Cikarang, Jawa Barat, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"Dalam kasus almarhum M ini, aparat kepolisian memang sudah tidak dapat berbuat apa-apa karena laporan telah dicabut (oleh pelapor)," kata Eni Widiyanti.

Baca juga: PPPA: KDRT masih dianggap urusan pribadi kendala implementasi UU PKDRT

Baca juga: Komnas Perempuan minta penanganan kasus KDRT dilakukan secara serius


Menurut dia, pencabutan laporan oleh korban KDRT memang sering menjadi penghambat kasus diproses lebih lanjut.

Hal ini karena dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur bahwa tindak pidana kekerasan fisik, psikis, dan seksual merupakan delik aduan.

"Sehingga ketika korban mencabut laporan, kasus jadi berhenti," kata Eni Widiyanti.

Sebelumnya, seorang suami berinisial N (25) tega membunuh istrinya, M (24), di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pembunuhan yang terjadi pada Kamis (7/9) malam itu diduga diawali dengan pertengkaran pelaku dan korban soal ekonomi.

Usai menghabisi sang istri, N kemudian menitipkan kedua anaknya ke ibu mertuanya. Selanjutnya N pergi ke rumah orang tuanya, dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.

Sebelum terjadinya pembunuhan, sang istri pernah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada awal Agustus 2023 dengan tuduhan melakukan KDRT. Namun, kasus dugaan KDRT tersebut dihentikan.*

Baca juga: Aktivis paparkan tantangan implementasi UU PKDRT dalam kasus KDRT

Baca juga: Kemen PPPA: Kekerasan rumah tangga berdampak pada kekerasan berulang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023