Seharusnya Sekda mempertahankan budaya dan kultur masyarakat Barut yang mengedepankan musyawarah mufakat.
Palangka Raya (ANTARA News) - Legislator DPRD Kalimantan Tengah mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun Kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

"Kalau jalur hukum pasti masyarakat akan selalu dirugikan karena akses ke pengadilan minim apabila dibandingkan dengan perusahaan," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng H Kamaruddin Hadi, di Palangka Raya, Senin.

Legislator dari daerah pemilihan IV wilayah daerah aliran sungai (DAS) Barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya Sekda Kabupaten Barito Utara (Barut) yang menyarankan sengketa lahan masyarakat di desa Sikan, Sikoi, Hajak dan Kandui dengan PT Agu Batang agar diselesaikan melalui jalur hukum.

Pria yang akrab disapa H Tuat mengemukakan sengketa tersebut sebenarnya masih dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang dimiliki masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Seharusnya Sekda mempertahankan budaya dan kultur masyarakat Barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. Pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan dan tidak ingin repot mengurus sengketa tersebut," ucap Politisi PPP itu.

Ia menerangkan dari hasil rapat dengar pendapat antara masyarakat dan PT Agu Batang yang difasilitasi DPRD Kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus serta melakukan pengecekan di lapangan.

Pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan masyarakat yang ingin semua pihak mengecek lahan milik PT Agu Batang secara objektif luas arealnya sudah sesuai hak guna usaha (HGU).

"Masyarakat juga berjanji tidak akan meributkan sengketa lahan tersebut apabila areal PT Agu Batang sudah sesuai HGU. Sebaliknya jika PT Agu Batang terbukti mengambil lahan masyarakat maka harus dikembalikan," beber H Tuat.

Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng itu pun meminta pemerintah Provinsi maupun Kabupaten kota di 'Bumi Tambun Bungai' ini tidak hanya membela kepentingan investor melainkan harus netral dan objektif menyelesaikan sengketa lahan.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013