KPK melakukan perpanjangan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan lima orang tersangka kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU).

"KPK melakukan perpanjangan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) untuk lima orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Kelima orang tersangka itu adalah UJ (Usep Jumeino) yaitu pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, LWS (Listo Wely Sabu) yaitu pegawai honorer di Pemeritah Kabupaten Bogor, ID (Iyus Djuher) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Bogor, NS (Nana Supriatna) sebagai direktur operasional PT Garindo Perkasa serta SS (Sentot Susilo) sebagai direktur di PT Garinndo Perkasa.

"Penahanan awal adalah 20 hari, sedangkan penahanan selanjutnya selama 40 hari," tambah Johan.

Iyus, Usep dan Wely disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

Sementara Sentot dan Nana disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pada saat penangkapan Selasa (16/4) di rest area Sentul, KPK mendapatkan barang bukti senilai Rp800 juta yang diberikan Sentot kepada Usep.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013