Surabaya (ANTARA) - Anak merupakan aktor utama sebagai salah satu sumber daya manusia (SDM) yang sangat penting untuk meneruskan cita-cita bangsa. Setiap anak mempunyai potensi, ciri serta sifat khusus yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan dirinya.

Oleh karena itu, pertumbuhan dan perkembangan anak merupakan isu pembangunan yang sangat penting di negeri ini. Hal tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) berbunyi: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Anak sebagai golongan rentan memerlukan perlindungan terhadap hak-haknya. Keterbatasan itu yang kemudian menyadarkan dunia bahwa perlindungan terhadap hak anak mutlak diperlukan untuk menciptakan masa depan kemanusiaan yang lebih baik.

Anak adalah generasi penerus yang akan datang. Baik buruknya masa depan bangsa tergantung pula pada baik buruknya kondisi anak saat ini.

Salah satu upaya memenuhi hak dan melindungi anak adalah hak partisipasi anak. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat antara lain bebas menyatakan pendapat dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara spesifik mengatur partisipasi anak dalam pembangunan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.

Peraturan itu menyebut partisipasi anak adalah keikutsertaan anak atau kelompok anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai harkat martabat kemanusiaan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya.

Partisipasi anak merupakan hak anak untuk didengar suara dan pandangannya oleh orang dewasa sebagai orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara. Mendengarkan pandangan anak dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, partisipasi anak juga berkontribusi positif pada tumbuh kembang anak, karena dapat meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan sosial anak, serta dapat membuat anak lebih percaya diri. Tentunya hal ini akan bermanfaat bagi anak itu sendiri untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.


Partisipasi pembangunan

Forum Anak merupakan bentuk pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Partisipasi yang menjadi dasar pelaksanaan Forum Anak adalah salah satu prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang merupakan amanat global. Forum Anak menempatkan anak sebagai subjek pembangunan, bukan objek.

Oleh karena itu, diharapkan bagi pemerintah di berbagai tingkatan baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dapat mempertimbangkan aspirasi dan pandangan anak dalam mengembangkan berbagai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.

Aspirasi tersebut bisa didapatkan melalui Forum Anak Nasional (FAN) yang telah terbentuk di berbagai tingkatan wilayah mulai dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan, dan telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai pelopor dan pelapor (2P).

FAN adalah organisasi anak yang dibina KemenPPPA untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.

Fokus PAN pada peningkatan kapasitas anak di bidang penanaman nilai-nilai luhur budaya bangsa, nasionalisme, patriotisme, serta pengembangan karakter bangsa yang di sampaikan dalam suasana bermain, partisipatif dan rekreatif berdasarkan tema-tema yang ditentukan.

Melalui FAN, anak dilatih untuk menjadi pelapor dan pelopor. Anak sebagai pelapor bisa melaporkan hal-hal yang dialami diri sendiri atau teman sesama anak ketika terjadi pelanggaran hak-hak anak.

Sedangkan anak sebagai pelopor adalah anak sebagai agen perubahan. Anak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan, didengar pendapat, suara, ide-ide kreatifnya dalam pembangunan.

Hanya anak-anak yang terpilih yang bisa mengikuti FAN setiap tahunnya. Peserta Forum Anak Nasional diseleksi secara ketat dari seluruh Indonesia. Mereka yang terpilih mewakili 80 juta anak Indonesia. Nanti setelah kembali, anak pilihan itu harus berbagi dengan teman-teman di daerah.

Sejumlah isu berhubungan erat dengan kehidupan anak sehari-hari dibahas dalam FAN. Seperti halnya soal perubahan iklim yang menjadi ancaman dunia saat ini. Hal itu mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan bagi manusia, terutama anak-anak, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan lainnya.

Kesiapsiagaan anak dalam menghadapi bencana akibat perubahan iklim perlu dilatih mengingat letak geografis yang menempatkan Indonesia sebagai daerah rawan bencana.

Selain itu, soal perkawinan anak yang juga menjadi salah satu permasalahan yang mengganggu tumbuh kembang anak. Praktik perkawinan anak banyak menimbulkan dampak buruk terhadap status kesehatan, pendidikan, ekonomi, keamanan anak perempuan dan anak-anak mereka.

Begitu juga soal rokok yang menjadi momok tersendiri bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Kita semua mengetahui dampak merokok bagi kesehatan, tetapi ternyata tidak mudah memberikan kesadaran kepada semua orang untuk tidak merokok.

Selain sebagai perokok aktif, perokok pasif juga memiliki risiko yang tinggi terhadap ancaman kesehatan bagi korbannya. Asap rokok juga dapat menjadikan lingkungan anak menjadi lingkungan yang kotor dan tidak layak bagi kehidupan dan tumbuh kembang anak.


Si Talas dan Si Arek

Ada yang menarik dalam penanganan masalah anak di daerah. Contohnya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Selain sudah membentuk Forum Anak Surabaya (FAS) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, pemerintah daerah (pemda) setempat juga telah menyediakan aplikasi bernama Si Talas (Sistem Informasi Kota Layak Anak Surabaya). Aplikasi tersebut disiapkan sebagai wadah bagi anak-anak Surabaya untuk menyampaikan aspirasinya.

Aplikasi ini merupakan sistem informasi terkait pengembangan Kota Layak Anak (KLA) di Surabaya. Melalui aplikasi itu, anak-anak bisa mengetahui berbagai macam program dan kegiatan pemda terkait pemenuhan hak anak serta kegiatan FAS dan organisasi anak lainnya.

Tidak hanya itu, "Klinik Sahabat Anak" disediakan di masing-masing sekolah. Dengan adanya klinik itu anak-anak nanti bisa curhat tentang permasalahan yang dihadapi. Tim fasilitator di klinik itu mendengar sekaligus memberikan saran kepada seorang anak dengan berbagi cerita atau persoalan yang dialaminya.

Ruang anak-anak menyuarakan pendapat dan berkreasi juga diwujudkan dengan hadirnya podcast Siaran Arek Forum Anak Surabaya (SiArek FAS) di Balai Pemuda Surabaya. Anak-anak bisa memanfaatkan podcast itu untuk berbicara hingga menyuarakan pendapatnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat jadi narasumber dalam podcast Siaran Arek Forum Anak Surabaya (SiArek FAS) di Balai Kota Surabaya, Minggu (23/7/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)


FAS juga gencar mengampanyaken "Gerakan 5 Stop" yakni Stop Anak Tanpa Dokumen Kependudukan, Stop Perkawinan Usia Anak, Stop Stunting, Stop Bullying dan Kekerasan pada Anak, serta Stop Pekerja Anak. Kampanye tersebut dilakukan secara bergiliran di tiap kecamatan, kelurahan hingga Balai RW.

Anak-anak FAS juga dilibatkan dari awal proses perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyampaikan usulan atas permasalahan yang ada di Surabaya.

Semua Kegiatan di atas bagian dari upaya mendukung Surabaya menuju KLA tingkat dunia. Karena indikator sebuah kota disebut layak anak adalah harus ada forum anak hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan dua anak FAS yakni Neezara Syarifah Alfarizi dan Achmad Hilmy Syarifudin menjadi narasumber untuk memaparkan partisipasi anak di Kota Pahlawan dalam forum internasional bertajuk "Child Friendly Cities to Accelerate Recovery in East-Asia and The Pacific" di Bangkok pada Maret 2023.

Mereka membahas Kota Surabaya sebagai pusat peluang dan kemajuan ekonomi. Sekaligus secara bersamaan membahas 'urban paradox', yaitu situasi meningkatnya ketidaksetaraan bagi anak-anak perkotaan.

Dengan semangat tersebut, bisa dikatakan FAS sebagai pelopor gerakan dalam solusi dari permasalahan anak yang berada di lingkungan sekitar (agent of change). Mereka akan terlibat aktif untuk melaporkan ketika mengalami, melihat, dan merasakan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan Anak.

Selain itu, FAS sebagai tempat diskusi dan bertukar pendapat di kalangan remaja agar tidak terjerumus ke hal negatif. Harapannya tidak ada lagi pernikahan dini, narkoba, apalagi pergaulan bebas di kalangan anak dan remaja.

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2023