Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi teguran kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ di Jakarta Utara karena tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya yang berpotensi mencemari udara di Jakarta.
 
"PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Sanksi tersebut diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
 
Pemberian sanksi didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI segel cerobong pabrik baja di Jaktim
 
Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Asep menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan bahwa pada Juli hingga Agustus perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.
 
"Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya," ujar Asep.
 
Asep menjelaskan bahwa saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu sejak 19 hingga 25 September 2023.

Baca juga: DLH DKI beri sanksi dua perusahaan batu bara di Jakut
 
Selain itu, pihaknya juga terus memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta dan akan ditindak tegas jika ditemukan perusahaan yang melanggar aturan.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup sementara enam penampungan (stock pile) batu bara untuk industri dan tiga industri peleburan baja selama beberapa waktu terakhir karena tidak memenuhi standar lingkungan.
 
"Beberapa rencana aksi pertama adalah penertiban untuk industri telah dilakukan enam usaha 'stock pile' batu bara dan tiga industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023