seluruh barang bukti menjadi petunjuk sehingga kasus tersebut layak P21
Jakarta (ANTARA) - Guru les matematika berinisial SO (40) selaku tersangka pencabulan anak di bawah umur di Cengkareng, Jakarta Barat terancam mendapatkan hukuman tambahan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sunarto menyebut  hukuman tambahan bagi tersangka dikarenakan statusnya sebagai tenaga kependidikan (tendik).

"Ada pemberatan di pasal 82, ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3 ancaman hukuman. Hal itu diatur undang-undang karena dia tenaga kependidikan," ucap Sunarto di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Sunarto menyebut, penambahan ancaman hukuman bagi guru pelaku pencabulan tersebut dikarenakan korban adalah penyandang disabilitas.

"Alasan lain korban penyandang disabilitas," ujar Sunarto.

Sunarto  menjelaskan beberapa kategori pelaku pencabulan bisa terkena hukuman tambahan.

"Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengajar, tenaga kependidikan, atau orang tua kandung, penambahan dari ancaman pidana," ucapnya.

Sunarto mengatakan seluruh barang bukti menjadi petunjuk sehingga kasus tersebut layak P21.

"Barang bukti handphone, visum, dan live stream (siaran langsung) dari handphone tersangka, sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami sudah layak P21," ungkapnya.

"Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan terhadap korban. Ahli mengatakan seperti itu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SO dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana penjara paling lama 15  tahun.

Sementara itu, terkait pemberatan ancaman hukuman terdapat pada ayat (2) yang berisi, jika pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Diketahui, Polisi melimpahkan berkas perkara P21 kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les private matematika berinisial (SO) terhadap anak muridnya berinisial A (15) di Cengkareng, Kamis..

"Malam ini kita menerima berkas P21 dari pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie lewat pesan singkat, Kamis.

Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan pelaku melakukan aksinya di rumah korban saat mengajar.

"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban, nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. Itu kurang lebihnya peristiwanya," kata Hasoloan.

Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

"Iya. Bercerita sama orangtuanya. Untuk pengakuan yang bersangkutan (tersangka) tidak mengakui," ucap Hasoloan.

Namun Hasoloan menyebut jika pelaku ditetapkan tersangka setelah bukti-bukti yang ada sudah cukup.

"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu. Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya itu kita penuhi itu," katanya.

Hasoloan juga mengaku sudah berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Kementerian PPPA apresiasi warga laporkan pencabulan anak di Jaktim
Baca juga: DKI Jakarta raih penghargaan "Provinsi Layak Anak" dari Kemen PPA
Baca juga: Masyarakat diminta lindungi anak dari kekerasan seksual di lingkungan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023