Pekanbaru (ANTARA) - Subdit I Ditrekrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengungkap kasus penjualan 41 kilogram kulit tenggiling dengan meringkus satu orang pelaku.

Pelaku berinisial MS (54) ini sudah ditahan sejak Jumat (15/9) pukul 5.00 WIB.

"MS ditangkap setelah turun dari mobil di Jalan Paus Ujung atau di depan Riau Cipta Mekanik, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Pelaku membawa 41 kulit tenggiling ini dari Padang Sidempuan, untuk dijual di Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, di Pekanbaru, Senin.

Hery Murwono mengatakan barang bukti dibungkus dalam dua karung dan dikemas menggunakan karton dengan berat masing-masing 20 dan 21 kg.
Pelaku akan menjual 1 kg sisik tenggiling itu Rp3,5 juta di Pekanbaru.

Ia menjelaskan setelah Subdit I dan BKSDA Riau mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual kulit tenggiling tu di Pekanbaru maka selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga berlangsung penangkapan dan penggeledahan.

"Pelaku mengaku kulit tenggiling dikumpulkan di Padang Sidempuan namun karena harga murah, maka dijual di Pekanbaru. Di pasar internasional kulit trenggiling ini seharga Rp40 hingga 50 juta per kilogram. Tenggiling ini diburu karena harga kulitnya mahal," kata Hery.

Ia mengatakan kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemburu pengumpulnya dan penjual.

Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriyono menambahkan sebelumnya dia sudah mengungkap tiga kasus yakni di Batam dan Banjarmasin dan terungkap bahwa pemodal tenggiling berada di Surabaya.

Sutyo menjelaskan, untuk 1 kg kulit tenggiling biasanya dikumpulkan dari tiga ekor satwa dilindungi itu. "Artinya untuk 41 Kg dikumpulkan dari 123 ekor tenggiling dengan harga pasaran internasional Rp1,6 miliar. 

 

Pewarta: Frislidia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023