Satgas terus mengawasi cerobong-cerobong industri
Jakarta (ANTARA) - Wilayah Jakarta Timur menjadi target operasi Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta karena wilayahnya memiliki banyak industri dan berpotensi menjadi salah satu penyumbang sumber emisi tidak bergerak di DKI Jakarta.
 
"Tim Satgas terus mengawasi cerobong-cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Wilayah Jakarta Timur menjadi target operasi satgas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beserta Suku Dinas LH Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya, kembali melakukan operasi pengawasan kepada cerobong pabrik di Jakarta Timur.

Operasi ini menjadi pengawasan rutin dalam rangka pendataan dan pengendalian pencemaran udara emisi tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: 12 perusahaan bercerobong di Jakbar lolos uji emisi 

Pengawasan fokus pada industri yang masih menggunakan bahan bakar batubara dalam operasionalnya, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki kawasan Industri seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
 
"Jadi, kita harus awasi secara menyeluruh semua industri terutama yang masih menggunakan batubara. Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI yang pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi," jelas Asep.

Selain itu, menurut data hasil pantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) milik DLH DKI Jakarta, wilayah Jakarta Timur menjadi salah satu wilayah yang memiliki rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) paling tinggi dibandingkan wilayah-wilayah lainnya.

"Tentu, jika terbukti melanggar, jelas akan kami sanksi bahkan sampai pencabutan izin lingkungan," tegas Asep.

Baca juga: PT AAJ tegaskan telah mematuhi parameter emisi

Sanksi tersebut diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Pemberian sanksi didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Ratusan pabrik
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (31/8) pernah menyebut, ada sebanyak 351 industri penyumbang polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) . "Dalam catatan kami ada 351 unit usaha, termasuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD)," ujar Siti Nurbaya. 

Saat ini, jumlah industri prioritas yang harus ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada sebanyak 161 unit terhitung sejak 28 Agustus 2023 dan ditargetkan selesai dalam waktu lima pekan. 

KLHK sebelumnya telah menutup cerobong-cerobong yang terbukti mengeluarkan asap sebanyak 11 unit di sekitar Lubang Buaya, Jakarta Timur dan Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta sudah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit dan turunannya.
 
Salah satu pabrik yang disambangi Satgas pada Kamis (21/9) yakni PT SMMI, perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sudah menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (19/9) karena tidak memenuhi standar sesuai aturan lingkungan hidup.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy pada Rabu (30/8).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023