Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, sebagai berikut pertama, Agus Ramdhany selaku PNS Kemnaker. Kedua, Sophyan selaku pengantar kerja ahli madya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu

Ali menerangkan kedua saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (26/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," jelas Ali.

Didalami juga kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemnaker saat itu.

Tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Rony Dosonugrogo selaku karyawan swasta dan akan dijadwalkan ulang untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

Baca juga: KPK panggil anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker

Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemnaker.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Baca juga: KPK telusuri aliran uang kasus korupsi sistem proteksi TKI Kemnaker 

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Cak Imin diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9) sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.

"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi," ujarnya.

Cak Imin tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang tak kenal lelah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," pungkasnya.

Baca juga: KPK periksa Cak Imin soal kebijakannya terkait sistem proteksi TKI
Baca juga: KPK periksa karyawan Bank Mandiri saksi korupsi di Kemnaker
Baca juga: KPK: Jangan bangun opini lain terkait pemanggilan Cak Imin

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023