Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menyebutkan, proses hukum pada sebagian tersangka kericuhan di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 sudah memasuki tahap 1 (penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian).
 
"Dari 35 orang tersangka, sementara sebagian masih tahap 1, dan yang lain sisanya, masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Senin (2/10).
 
Dia menjelaskan, terkait proses penangguhan terhadap tersangka, pihaknya masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan dari penyidik. Karena dari hasil pemeriksaan, mereka mendapatkan fakta bahwa, dari 35 orang yang di amankan, hanya tujuh orang yang merupakan warga Rempang.

"Untuk warga Rempang ini masih dalam pertimbangan dari penyidik dan mungkin kalau ada masukan dari pimpinan untuk masalah penangguhan ini akan kami pertimbangkan kembali," kata dia.
 
Kapolres juga mempersilahkan kepada pihak keluarga, untuk memberikan pengajuan surat penangguhan kepada para tersangka.
 
"Jadi kalau ada dari pihak keluarga yang ingin mengajukan penangguhan kami silahkan, tapi tetap keputusan ada di penyidik," katanya.
 
Selain itu, pihaknya juga memberikan ruang advokasi hukum (serangkaian tindakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian pembinaan hukum) kepada para tersangka.
 
"Kami juga memberikan ruang advokasi, itu haknya tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar dia.

Baca juga: Polisi tetapkan 34 orang sebagai tersangka ricuh di kantor BP Batam

Baca juga: Petugas pukul mundur massa pengunjuk rasa di depan Kantor BP Batam

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023