Jakarta (ANTARA) - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri melakukan penyelidikan terkait temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Terkait 12 senjata api hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini seluruh senjata api tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri, tentunya akan ditelitik akan dicocokkan dengan data yang ada di Baintelkam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa.

Ramadhan menyebut, penyelidikan temuan 12 senjata api tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, penyelidikan tersebut dilakukan meski pihak Bareskrim Polri belum menerima laporan polisi dari KPK.

Namun, lanjut dia, Polri tetap mengamankan barang bukti yang diserahkan KPK untuk dicocokkan data senjata api tersebut dengan siapa yang memilikinya.

“Penyelidikan ya, laporan belum, tapi kami menunggu, karena ini barang bukti dari KPK kami amankan dulu, tentu nanti kalau dari KPK membuat laporan polisi kami akan terima dan itu kami jadikan dasar ya,” kata Ramadhan.

Dari penyelidikan itu nanti, kata Ramadhan, bisa diketahui siapa pemilik dari senjata api tersebut hasil pencocokan dari Baintelkam Polri.

“Nanti habis dari situ bisa ketahuan ini senjata diberikan izin pegang senjata api kepada siapa kemudian penggunaannya untuk apa, itu ada datanya nanti,” kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK menemukan sejumlah senjata api dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Komplek Widya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK menemukan sebanyak 12 pucuk senjata api dalam penggeledahan tersebut.

Baca juga: Mahfud: Proses hukum bila senjata di rumah dinas SYL tanpa izin

Baca juga: KPK temukan senjata api saat geledah rumah dinas Mentan


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023