Ini demi menghindari hal-hal negatif
Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) meminta agar seluruh pengurus RT/RW untuk memperketat pengawasan terhadap orang tak dikenal atau pendatang di wilayahnya selama 2 x 24 jam untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
"Ini demi menghindari hal-hal negatif di antaranya TPPO, meminimalisir tindakan kriminal lainnya," kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainah saat membuka Sosialisasi Penguatan, Pencegahan dan Penanganan TPPO secara daring di Jakarta Timur, Selasa.

Kegiatan yang diselenggarakan Suku Dinas Pemberdayaan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Jakarta Timur itu diharapkan mengedukasi seluruh peserta dan mensosialisasikan kembali kepada warga, terutama para camat dan lurah untuk mensosialisasikan kembali kepada para pengurus RW dan RT serta masyarakat.
 
"Semoga permasalahan perdagangan orang tidak terjadi di wilayah Jakarta Timur. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa memutus mata rantai TPPO di Jakarta Timur," ucap Iin.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan tangkap tiga tersangka TPPO di Kalibata
 
Sementara itu, Kepala Suku Dinas ​​​​ PPAPP Kota Administrasi Jakarta Timur, Hary Sutanto mengatakan tujuan sosialiasi itu untuk memberikan pemahaman kepada organisasi masyarakat seperti RW, RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan tokoh masyarakat dalam mencegah terjadinya perdagangan orang.

"Diharapkan juga seluruh peserta mendapatkan pengetahuan dan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa berdiskusi aktif oleh nara sumber,sehingga seluruh peserta dapat memahami dengan adanya permasalahan yang ada di masyarakat terkait perdagangan orang," kata Hary. Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023.

Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, pada Agustus 2023.

Kemudian, Polda Metro Jaya pada  6 Juni 2023 berhasil mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP) penampungan sementara TPPO di Jalan Percetakan Negara Kp Rawa Sari No 23 RT.05 RW 05
Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat dan di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Keca Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta.

Hasil penyidikan petugas saat itu, juga menangkap sedikitnya dua orang tersangka.

Baca juga: Wali Kota Jakbar minta warga lebih peka terhadap indikasi TPPO

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023