Palembang (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palembang menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
 
RUU ASN tersebut mengatur tentang tidak diperbolehkan Pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.
 
Wakil Ketua lll DPRD Palembang, Sudirman, di Palembang, Rabu(4/10), mengatakan, DPRD Palembang akan mengawal langkah-langkah ini karena dengan tenaga honorer akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Palembang.

Baca juga: RUU ASN disahkan, daerah 3T bakal lebih mudah dapat ASN
 
"Ini tentunya kabar baik, dan kami berharap para tenaga honorer tidak lagi khawatir dengan PHK," kata Sudirman.
 
Ia menambahkan keresahan para honorer selama ini dengan RUU itu para honorer lebih tenang dan bisa bekerja tanpa khawatir lagi penghapusan tenaga honorer.
 
Ia berharap honorer bisa bekerja lebih maksimal dan bersemangat lagi bahkan dalam konteks nasional, RUU tentang ASN tahun 2023 diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam cara birokrasi beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Menpan RB: UU ASN jadi payung hukum tak ada PHK massal non-ASN
​​​​
Dengan dukungan kuat dari DPRD Palembang, masyarakat diharapkan dapat menantikan masa depan yang lebih cerah dalam pelayanan publik dan tata kelola negara yang lebih baik.
 
 
 
 
 
 

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023