Jakarta (ANTARA) -
Pengamat ekonomi digital Izzudin Al Farras Adha menilai pemerintah dapat menerapkan larangan pemberian fasilitas promosi pada produk-produk impor yang dijual melalui e-commerce.

"Pelarangan pemberian fasilitas promo harusnya bisa diterapkan di produk impor e-commerce," ujar Farras kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh agar produk dalam negeri, terutama dari para pelaku UMKM tidak kalah saing dengan produk-produk impor yang dijual di e-commerce.

Berikutnya, Farras juga menilai pemerintah perlu mewajibkan adanya penandaan produk impor oleh para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca juga: P3DN, Menperin: Produk impor akan dihapus dari e-katalog pemerintah

"Dengan adanya tagging (penandaan), pemerintah bisa mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor," ucap dia menjelaskan.

Selain itu, Farras juga menyarankan adanya pengaturan persentase etalase bagi produk dalam negeri di PMSE, sebagaimana ada aturan untuk ritel modern. Ia mengatakan seharusnya minimal 30 persen etalase di PMSE diisi dengan produk-produk dalam negeri. Dengan demikian, kata dia, keberadaan produk impor tidak sepenuhnya menguasai e-commerce.

Sebelumnya, Farras telah mengapresiasi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi UMKM di Tanah Air dari gempuran bisnis berbasis dalam jaringan, yakni melalui pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lewat peraturan tersebut, pemerintah mengatur pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, ada pula penetapan harga minimum sebesar 100 dolar Amerika Serikat per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Melalui Permendag 31/2023, platform social commerce juga dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Baca juga: Presiden beri sanksi kepada instansi yang belanja produk impor

Baca juga: LKPP bekukan 13.600 produk impor dari e-katalog pemerintah

Baca juga: LKPP bekukan produk impor di e-katalog jika tersedia di dalam negeri

 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023