Jakarta (ANTARA) - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta telah membentuk Satgas Kelurahan untuk mengoptimalkan pencegahan kebakaran di DKI Jakarta.

"Salah satu tugas dari Satgas Kelurahan adalah 'woro-woro' atau mengumumkan informasi pencegahan kebakaran kepada warga," kata Kepala Seksi Publikasi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Gulkarmat DKI Saepuloh di Kantor Dinas Gulkarmat DKI, Jakarta, Rabu.
 
Satgas Kelurahan Gulkarmat DKI dibentuk untuk membantu mencegah, menanggulangi kebakaran dan penyelamatan di tingkat kelurahan.

"Fungsi utamanya (Satgas Kelurahan) adalah agar penguatan ketahanan di tingkat lingkungan terkait upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran itu meningkat," kata Saepuloh.

Baca juga: Gulkarmat DKI ajak warga cegah kebakaran lewat stikerisasi

Dia menjelaskan, "woro-woro" disampaikan oleh personel Satgas Kelurahan dengan berkeliling pada jam-jam tertentu di tengah permukiman warga sambil membawa pengeras suara yang mengeluarkan imbauan mitigasi kebakaran.​​​​​​​
 
"Kalau masyarakat kerap mendengar suara-suara itu lama-lama hafal kan? Karena itu, harapan kita begitu mereka mendengar koar-koar suara petugas, mereka pun bisa ingat," kata Saepuloh.​​​​​​​

Seruan pertama yang disampaikan adalah mematikan atau mencabut kabel listrik jika tidak digunakan dan jangan meninggalkan peralatan listrik dalam kondisi menyala.
 
Selain itu, diimbau juga untuk menghindari penggunaan steker bertumpuk dan menggunakan peralatan listrik yang sesuai dengan standar yang berlaku.
 
Seruan kedua adalah warga diminta untuk tidak membakar sampah dan membuang puntung sembarangan yang dapat mengakibatkan kebakaran.

Baca juga: Arus pendek sebabkan kebakaran rumah tiga lantai di Kebon Jeruk
 
Seruan yang terakhir adalah tidak meninggalkan kompor menyala saat memasak dan mematikan kompor sebelum meninggalkan rumah.

Imbauan juga menyangkut informasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan, yaitu dengan menghubungi nomor 112 atau melapor ke pos pemadam kebakaran terdekat.
 
Program tersebut, kata dia, sudah berjalan sejak tahun 2020 ketika awal-awal pandemi COVID-19 mendera Indonesia.
 
"Kita zaman COVID-19 dulu, 'kan, tidak bisa melakukan sosialisasi secara tatap muka. Tidak bisa hadir ke tengah masyarakat, tidak bisa berkerumun. Karena itu ada 'woro-woro'" ujar Saepuloh.
 
Selain menyampaikan pengumuman, Satgas Kelurahan yang dikukuhkan berlandaskan Pergub Nomor 57 tahun 2022 tersebut juga memiliki tugas lain. Di antaranya membagikan informasi pencegahan kebakaran lewat sosialisasi ke kelompok masyarakat di tingkat RT/RW dan stikerisasi di rumah-rumah warga.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023