Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya memberi contoh perusahaan swasta tentang penerapan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, bukan malah melanggar,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Badan Usaha Miliki Negara untuk memberi contoh dalam penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya memberi contoh perusahaan swasta tentang penerapan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, bukan malah melanggar," katanya usai melakukan pertemuan dengan serikat buruh di Yogyakarta, Senin.

Menurut Rieke, hingga saat ini justru BUMN yang disinyalir maralk melakukan pelanggaran UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi swasta.

Pelanggaran yang dilakukan, menurut dia, misalnya BUMN masih menyalahi aturan dalam menerapkan pemberlakuan tenaga alih daya. BUMN masih mempekerjakan tenaga alih daya untuk berbagai sektor di luar ketentuan yang telah diatur.

"Masih banyak pekerja inti di BUMN yang berstatus `outsourcing` (tenaga alih daya). Padahal sesuai ketentuan hanya boleh diberlakukan untuk pekerja `cleaning service`, jasa pengamanan, katering serta transportasi, meskipun juga harus dilihat intensitas kerjanya,"katanya.

Menurut Rieke banyak BUMN yang harus dibenahi.BUMN, kata dia, harus didorong untuk mutlak mematuhi substasi UU Ketenagakerjaan itu.

"Kalau pemerintah saja tidak taat UU ketenagakerjaan apalagi yang swasta murni. Kalau banyak yang melanggar "katanya.

Memang, katanya dalam pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan itu belum ada sanksi yang benar-benar dilaksanakan.Jumlah pengawas dari dari Disnakertrans juga masih belum memadai.

Intensitas pengawasan serta jumlah pengawas ketenagakerjaan perlu ditambah. Jumlah pengawas dengan perusahaan yang diawasi masih timpang,katanya.

Lebih lanjut, ia juga berharap kepada semua pihak untuk turut mengawal UU Ketenagakerjaan agar tidak dilakukan revisi. Menurut dia bagi pihak yang prokapitalisme tentu ingin membebaskan Outsourcing.
(KR-LQH/H008)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013