Jakarta (ANTARA News) - Dumoli Siahaan, mantan pengacara DL Sitorus -terdakwa kasus korupsi pengalihan fungsi hutan negara secara ilegal di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara- mengatakan uang Rp84,6 miliar yang dikaitkan dengan Jaksa Jasman adalah wacana penggantian kerugian negara untuk rehabilitasi hutan. "Tidak ada niat Jaksa Penyidik untuk pribadi karena bila terealisasikan akan disetorkan ke kas negara untuk ganti rugi," kata Dumoli Siahaan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat sore. Direktur PT Torganda, DL Sitorus yang dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp323,6 miliar, pada Senin (4/7) menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang menyatakan dirinya diintimidasi dan dimintai uang Rp84 miliar oleh Jaksa Penyidik M Jasman yang juga sekaligus Jaksa Penuntut Umum kasusnya. Disinggung mengenai pledoi DL Sitorus yang menyebut diperas Rp 84,6 miliar oleh Jaksa, Dumoli menjawab bisa saja hal itu diucapkan karena pria berusia 69 tahun itu kalap akibat tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dumoli yang sudah tidak mendampingi DL Sitorus itu menceritakan kronologi mengenai pendampingannya terhadap Direktur PT Torganda yang diwakilinya pada kurun waktu sejak penangkapan dan penahanan pada Agustus 2005 hingga penyidikan pada Desember 2005, yang disidik oleh Jaksa Jasman Panjaitan. Ia menceritakan, pada 26 Desember, tim penasehat hukum DL Sitorus menemui Ketua Tim Penyidik, terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya (waktu itu) mengingat keberadaan DL Sitorus di Rutan Kejagung pada Hari Raya Natal. "Permohonan itu diajukan dengan pemikiran, pengutang BLBI tidak ditahan dan diberi kesempatan membayar kewajiban utang ke negara, kenapa DL Sitorus tidak?," kata Dumoli. Lebih lanjut ia mengatakan, wacana penggantian kerugian negara yang sempat muncul pada Oktober 2005 -DL Sitorus membayar ganti rugi Rp84,6 miliar- muncul dalam permohonan yang oleh Jaksa Penyidik disarankan agar dimohonkan secara resmi pada Jaksa Agung dengan tembusan ke Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan. Munculnya angka Rp84,6 miliar adalah hasil perhitungan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan yang dikuasai DL Sitorus di Padang Lawas, Tapanuli, Sumut yaitu Rp1,8 juta/ ha dikalikan luas lahan tersebut, yaitu 47 .000 hektar. "Jawaban Jaksa Penyidik agar dimohonkan dengan surat resmi pada Jaksa Agung dengan tembusan Menhut dan Menkeu dengan menyetorkan Rp84,6 miliar. Bila pimpinan menyetujui maka uang itu akan disetor dan nantinya jadi pertimbangan untuk penangguhan penahanan," kata Dumoli. Konsep surat itu, menurut Dumoli, dibuat oleh dia selaku ketua Tim Penasehat Hukum dan disampaikan ke pihak keluarga DL Sitorus yang belakangan diketahuinya ditolak oleh kliennya itu. Pada 29 Desember, Jaksa Penyidik menanyakan rencana pembayaran ganti rugi itu namun Dumoli tidak mengetahui kelanjutan wacana itu karena DL Sitorus telah mencabut surat kuasa terhadap dia sehari sebelumnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006