Kami semua menyadari bahwa UU Pers yang ada belum sempurna, tetapi UU Pers saat ini yang terbaik yang pernah dimiliki Indonesia,"
Jakarta (ANTARA News) - Wartawan senior Abdullah Alamudi mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang dinilai masih belum sempurna, tetapi masih belum perlu diubah.

"Kami semua menyadari bahwa UU Pers yang ada belum sempurna, tetapi UU Pers saat ini yang terbaik yang pernah dimiliki Indonesia," katanya dalam seminar "Corporate Governance, Ethics and Journalism" yang digelar International Finance Corporation (IFC)-Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut mantan anggota Dewan Pers ini, UU Pers diberlakukan pada tahun 1999 setelah gerakan reformasi bergulir, sejumlah pejabat berusaha mengubah UU Pers.

Ia mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan untuk mengubah UU Pers, tetapi untuk melaksanakannya dinilai bukan sekarang.

Hal tersebut, lanjutnya, karena terdapat suasana "mood" di sejumlah pihak yang saat ini tidak senang dengan kebebasan pers.

"Kalau perubahan UU Pers diajukan sekarang, maka tidak ada jaminan bahwa itu tidak akan menjadi bola liar," katanya.

Selain itu, Abdullah Alamudi juga menyatakan bahwa bila perubahan itu benar-benar dilakukan di parlemen maka kemungkinan para wartawan berpotensi hanya akan "menjadi penonton di balkon" karena tidak bisa berbuat banyak.

Ia memaparkan, sebagai buah dari gerakan reformasi dan implementasi Pasal 29f UUD 1945, saat ini masyarakat dinilai memang dibanjiri oleh informasi terutama melalui media online.

"Hampir tidak ada berita yang berlalu mengenai pengusaha yang dekat dengan pejabat publik yang diduga melakukan korupsi," katanya.

Abdullah Alamudi mengingatkan betapa besar peran media massa dalam melaksanakan kritik dan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum.

(M040/M026)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013