Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu berinovasi untuk menuntaskan 3,8 persen target jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Dengan target 3,8 persen ini menuntut inovasi yang lebih (banyak, red.)," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono dalam acara "Launching Sentralisasi Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan" disiarkan secara daring, diikuti di Jakarta, Jumat.

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, katanya, untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) harus 98 persen dari total populasi penduduk Indonesia telah terlindungi JKN pada akhir 2024.

Hingga 30 September 2023, jumlah kepesertaan JKN mencapai 262.769.113 anggota atau sekitar 94,12 persen dari total penduduk Indonesia.

Untuk memenuhi UHC yang tinggal 3,8 persen itu, menurut dia, perlu berbagai langkah percepatan dan inovasi, termasuk pengembangan akses digital.

"3,8 persen adalah angka yang kecil tetapi justru untuk mencapainya memerlukan upaya yang luar biasa," ujarnya.

Baca juga: Transformasi layanan BPJS pastikan layani masyarakat daerah terpencil

Ia juga meminta BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, baik dari segi administrasi kepesertaan maupun pelayanan kesehatan berbasis informasi.

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan dengan menggabungkan inovasi dengan transformasi digitalisasi pelayanan sehingga memberikan kemudahan akses bagi seluruh peserta JKN.

"Diharapkan dengan upaya tersebut dapat meningkatkan cakupan kepesertaan, pendapatan iuran, keaktifan peserta, validasi data kepesertaan, serta kepuasan seluruh peserta secara efektif dan efisien," kata dia.

Kemenko PMK sebagai kementerian koordinator terus melakukan berbagai upaya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, khususnya dalam Program JKN, salah satunya dengan memprakarsai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Dalam inpres itu, Presiden menginstruksikan semua pihak, yakni kementerian, lembaga, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah strategis agar dapat mewujudkan poin-poin dalam aturan tersebut.

Baca juga: Program JKN sudah mencakup 94,6 persen penduduk
Baca juga: Kemenko PMK: Layanan kesehatan primer harus dapatkan perhatian khusus
Baca juga: Kemenko PMK tekankan pentingnya edukasi tentang pola hidup sehat

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023