Rencana jangka pendek akan menaikan fiskal, guna mengeliminir kartel industri rokok,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Komisi XI, Ismet Ahmad mendukung rencana pemerintah menaikan bea cukai industri rokok dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, mulai 12 Juni 2013.
    
"Rencana jangka pendek akan menaikan fiskal, guna mengeliminir kartel industri rokok," kata Ismet di Jakarta, Rabu.
    
Ismet mengatakan pemberlakuan PMK Nomor 78 Tahun 2013 akan mengurangi kejahatan industri hasil olahan tembakau termasuk produksi rokok di Indonesia.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, mengingatkan pemerintah maupun pengusaha tetap menjaga keseimbangan produksi dan memperhatikan kesehatan tenaga kerja.

Sebelum diberlakukan PMK Nomor 78 Tahun 2013 pada 12 Juni 2013, Ismet menuturkan pemerintah harus mengambil kebijakan alternatif untuk produksi tembakau dari industri rokok dengan industri obat-obatan atau kosmetik, agar petani tidak kehilangan pekerjaan.
    
"Selain itu, pemerintah harus mengantisipasi masuknya produk rokok dari luar negeri dengan menaikan biaya impor," ujar Ismet
    
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menanggapi pemberlakuan PMK 78/2013 akibat dari penerimaan negara kurang optimal, terutama terkait pajak yang diterima pemerintah.
    
Enny menjelaskan penerapan PMK 78/2013 yang efektif akan menambah penerimaan bagi negara sebesar Rp5 trilun, karena peraturan tersebut dapat menertibkan perusahaan yang berpotensi kehilangan pendapatan.
    
Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan peraturan kenaikan bea cukai hasil olahan tembakau dalam bentuk produk rokok, termasuk soal penerapan aturan kenaikan cukai rokok bagi perusahaan rokok yang memiliki kaitan kekeluargaan.
(T014)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013