Jakarta (ANTARA) -
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerima formasi disabilitas sebesar dua persen untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
 
"Kita harus memberikan ruang untuk saudara kita yang difabel. Alokasinya paling sedikit dua persen dari total kebutuhan PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," ujar Sekretaris Utama BKKBN Drs. Tavip Agus Rayanto dalam verifikasi administrasi calon PPPK di auditorium BKKBN, Jakarta, pada Senin.
 
Ia melaporkan bahwa di tahun ini, ada 35.974 orang yang melamar menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKKBN.
 
“Hingga hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 terdapat 35.974 pelamar yang sudah mendaftar pada akun SSCASN, dan 8.024 sudah mengumpulkan data,” kata dia.
 
Adapun para calon tersebut memperebutkan 2.044 formasi yang terdiri dari 409 formasi Penyuluh Keluarga Berencana, 204 formasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil, dan 1.431 formasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula.
 
Menurut Tavip, BKKBN mendapatkan formasi dari Kemenpan RB sebanyak 2.044 formasi berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat.
 
Untuk melakukan verifikasi administrasi calon PPPK, BKKBN mengerahkan 270-an panitia verifikasi dari BKKBN pusat dan Perwakilan BKKBN provinsi.
 
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar standar kualifikasi maupun penilaian antar provinsi sama, ini kita lakukan berdasarkan evaluasi rekrutmen PPPK Tahun 2021," ucapnya.
 
Ia juga menekankan pentingnya memperbaiki kualitas prosedur seleksi PPPK tahun ini.
 
“Kalau dicermati hasil seleksi tahun lalu, tingkat kelulusan PPPK 2022 mencapai 98,38 persen. Kita punya PR, teman-teman yang sudah tanda tangan sekarang menuntut dikembalikan ke tempat asal. Untuk sementara, saya imbau harus ikuti sesuai SK penempatan, saya minta untuk segera selesaikan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk diajukan ke Kemenpan RB, tetapi syaratnya harus memperhatikan ABK yang ada,” ucapnya.
 
Guna meminimalkan kejadian tersebut terulang kembali, Tavip menyatakan pentingnya dilakukan penambahan regional.
 
“Pada 2021 hanya enam regional, alhamdulillah hampir terisi penuh. Tahun ini, atas persetujuan Kepala BKKBN dari enam ditambah jadi 14 regional. Dengan ditambahnya regional penempatan ini, diharapkan dapat mengakomodir ASN yang lulus seleksi nanti, lokasi penempatannya tidak terlalu jauh dari daerah asalnya,” tuturnya.
 
Ia menjelaskan, regional tersebut ditentukan dari provinsi yang berdekatan, harapannya apabila tidak diterima di provinsi aslinya, bisa diterima di provinsi lain yang masih satu regional sehingga tidak terlalu jauh.
 
"Ini usaha kita untuk meningkatkan serapan, walaupun belum bisa memuaskan semua orang, tetapi inilah ikhtiar kita,” kata dia.
 
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN Viktor Hasiholan Siburian menjelaskan, pelaksanaan seleksi administrasi PPPK tahun 2023 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu verifikasi dan supervisi.
 
“Tim verifikator akan melakukan verifikasi sesuai dengan preferensi penempatan pelamar yang sesuai dengan provinsi tersebut berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," ujar Viktor.
 
Terselesaikannya proses verifikasi seleksi administrasi calon PPPK selanjutnya dituangkan dalam berita acara serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
Hasil tersebut akan diolah untuk tahapan berikutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi yang rencananya akan diumumkan pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Penasihat AS soroti perlunya atasi hambatan bekerja bagi disabilitas

Baca juga: Pemprov Jatim fasilitasi pelatihan usaha bagi ratusan disabilitas

Baca juga: BKKBN gelar seleksi ribuan CASN PPPK perkuat PKB di lapangan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023