Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong di Kalimantan Selatan menciduk dua pelaku pencurian solar sebanyak 1.350 liter di lokasi tambang batubara Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, mengatakan, tersangka YF (31) dan FD (27) diduga mencuri solar di lokasi penampungan BBM. "Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi penampungan BBM selama enam bulan," kata dia di Tabalong, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa.

Baca juga: Polres Situbondo tangani kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi

Tersangka YF warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan FD asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan.

Anggota Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama meringkus kedua tersangka di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung.

Baca juga: BPBD Karawang turunkan tiga regu padamkan kebakaran mobil muatan solar

Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan pihak perusahaan usai mendapat laporan adanya ketidaknormalan pengisian BBM solar. Pihak perusahaan memeriksa pada tangki berkapasitas 8.000 liter tidak ditemukan kebocoran, namun volume solar berkurang.

“Dari keterangan pelapor yang dikuasakan pihak perusahaan solar disediakan untuk keperluan mesin pompa air yang berada di lokasi tambang," kata dia.

Baca juga: Jaksa tuntut AKBP Achiruddin enam tahun penjara perkara solar ilegal

Sebelumnya, pihak pelapor mendapatkan informasi dari karyawan yang bekerja di bagian bahan bakar.

Saat ini, petugas telah menahan kedua pelaku di Polres Tabalong untuk penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti berupa 31 jerigen plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari empat jerigen berisi BBM solar dan 27 jerigen dalam keadaan kosong, serta satu unit mobil dobel kabin warna putih.

Baca juga: Polda Sumut selidiki perusahaan pakai solar subsidi di Deli Serdang 

Pewarta: Imam Hanafi/herlina
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023