Jakarta (ANTARA) -
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten untuk mengurangi intervensi terhadap penyusunan maupun pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
 
"Kami harapkan desa itu betul-betul menyusun APBDes sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, tidak 'diarahkan' apalagi mendapat 'titipan' dari pemda," kata Halim di Jakarta, Rabu.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menjelaskan arahan dari pemda dalam penyusunan APBDes itu kerap kali kurang tepat sasaran dalam menjawab permasalahan yang ada karena bukan berdasarkan kebutuhan.
 
"Setiap desa memiliki permasalahan yang berbeda-beda dan sudah pasti tidak sama dengan desa lainnya, bahkan yang bertetangga sekalipun. Itu yang tau betul ya perangkat desa," ujarnya.
 
Bukan hanya pemda, ia juga mengingatkan elit desa, seperti tokoh, perangkat, bahkan termasuk kepala desa agar tidak turut mengintervensi penyusunan APBDes sesuai dengan keinginan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu.
 
"Sebagai ilustrasi saya sering kasih contoh, ada tokoh agama memaksa untuk mendahulukan perbaikan jalan di depan rumah ibadah padahal perbaikan tersebut tidak begitu mendesak terhadap pertumbuhan perekonomian desa," kata Gus Halim.

Baca juga: Penambahan desa mandiri sebaiknya tidak kurangi dana desa
Baca juga: Desa di Banyuwangi meraih penghargaan pengelola keuangan terbaik

Mendes menambahkan beberapa kebijakan yang sifatnya makro atau berasal dari pemerintah pusat kini juga telah mengalami penyesuaian sejalan dengan dicabutnya status pandemi.

Salah satunya, alokasi dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kini tidak lagi 40 persen melainkan 25 persen karena tidak masuk lagi dalam regulasi yang sifatnya mendesak.
 
Oleh karena itu, ia berharap perangkat desa mengkaji betul permasalahan serta solusi yang ingin diberikan melalui penyusunan APBDes.
 
Adapun anggaran APBDes tahun 2023 mencapai Rp124 triliun, dengan sumbangan pemda kabupaten/kota sebesar Rp47 triliun dan pemda provinsi sebesar Rp4 triliun.

Dengan demikian, pemda provinsi maupun kabupaten/kota turut berinvestasi dalam pembangunan desa hingga 41 persen.

Baca juga: Percepatan pembangunan desa butuh peran aktif pemda
Baca juga: Kemendes PDTT kaji pendekatan antropologis dalam transformasi daerah

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023