Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan percepatan pembangunan desa dan daerah tertinggal membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah (pemda), baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
 
“Kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki basis agenda yang serupa, fokus menjawab tantangan lapangan yang serupa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Forum Sinergitas Kebijakan dan Implementasi Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Antara Pusat dan Daerah di Jakarta, Selasa.
 
Ia menyebutkan jumlah desa sangat tertinggal sejak 2015 hingga saat ini telah berkurang 8.603 desa. Pada awalnya desa sangat tertinggal berjumlah 13.453 desa menjadi 4.850 desa pada 2023. Pengurangan juga terlihat pada jumlah desa tertinggal yang saat ini 7.154 desa, sedangkan sebelumnya 33.592 desa.

Keberhasilan tersebut, kata dia, tidak akan mungkin tercapai bila tidak ada kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang salah satunya terlihat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca juga: Kemendes PDTT: Peningkatan kemampuan pendamping jaga pembangunan desa
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada 2023 mencapai Rp124 triliun dengan sumbangan pemerintah kabupaten/kota Rp47 triliun dan pemerintah provinsi Rp4 triliun, yang artinya pemprov, pemkab, dan pemkot turut berinvestasi dalam pembangunan desa hingga 41 persen.
 
Oleh karena itu, Gus Halim --sapaan Abdul Halim Iskandar-- menjelaskan kolaborasi antara Kemendes PDTT dan pemerintah daerah hingga 2030 masih difokuskan untuk memenuhi sasaran Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, sedangkan pada 2031 hingga 2045, sinergi diprioritaskan untuk penguatan posisi desa dalam visi Indonesia Emas 2045.
 
“Selain melalui kesepakatan dokumen, sinergitas harus dijalin sehari-hari melalui komunikasi intensif antara kementerian dan lembaga pada tingkat pusat dengan Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Transmigrasi, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
 
Dalam kaitannya dengan Indonesia Emas 2045, Kemendes PDTT memiliki sejumlah target, di antaranya jumlah nol persen untuk kategori desa sangat tertinggal dan desa tertinggal, 100 persen untuk kategori desa maju dan mandiri, serta jumlah nol untuk daerah tertinggal.

Baca juga: Mendes PDTT paparkan konsep BUMDes ke Pemerintah Rwanda
Baca juga: Perpusnas gandeng Kemendes gencarkan literasi hingga tingkat desa

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023