"Pemerintah Kota Bengkulu memastikan akan menganggarkan dana hibah pemilihan Wali Kota pada 2024 dan dana tersebut kita masukkan ke BTT. Diharapkan setelah dilakukan pembahasan ulang dapat dicairkan 40 persen sesuai dengan peraturan,"
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyebutkan anggaran untuk dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebab pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 dimasukkan ke dalam BTT.
 
"Pemerintah Kota Bengkulu memastikan akan menganggarkan dana hibah pemilihan Wali Kota pada 2024 dan dana tersebut kita masukkan ke BTT. Diharapkan setelah dilakukan pembahasan ulang dapat dicairkan 40 persen sesuai dengan peraturan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Saat ini, pihaknya masih menunggu Gubernur Bengkulu melakukan mengevaluasi APBD-P Kota Bengkulu yang telah disahkan 30 September.
 
Setelah hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu akan membahas kembali untuk dana hibah Pilwakot pada Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.
 
"Sampai saat ini belum bisa melakukan pembahasan karena sedang menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu keluar. Hal tersebut mencakup sistem pembayaran dan juga besaran dari dana hibah yang diterima," ujar dia.
 
Medy menerangkan, untuk besaran dana yang dianggarkan belum dapat dipastikan, sebab masih akan dibahas bersama dengan KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu, namun pihaknya akan menyediakan anggaran Pilwakot sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
 
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Bengkulu Zahyochi mengatakan saat ini memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kebutuhan 40 persen dana hibah pemilihan Wali Kota 2024 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
Menurut SE Permendagri nomor 900 tersebut, satu bulan sebelum tahapan Pemilihan dimulai, Pemkot harus sudah menandatangani NPHD 40 persan dari dana yang disepakati.
 
"Sampai saat ini belum ada pembahasan untuk anggaran kebutuhan KPU dan ketersediaan anggaran, kami belum diinformasikan tentang hal itu," katanya.
 
KPU melakukan pengajuan dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk kebutuhan Pilwakot Pemilu 2024, tetapi pengajuan tersebut belum ditanggapi oleh pihak pemkot tentang apakah disetujui atau tidak.

 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023