Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap tujuh anak yang menjadi korban kasus pornografi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.  

"KemenPPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut akan terus memantau proses hukum dan pendampingan bagi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.  

Pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban sejauh ini telah dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Padang Lawas, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).  

Nahar menambahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Padang Lawas melakukan penjangkauan terhadap korban, pada Kamis.  

Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial A (61), warga Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, ditangkap polisi lantaran mengajak tujuh anak menonton video porno di masjid.  

Para korban rentang usianya antara 10 - 11 tahun.  

Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu anak menceritakan hal yang dialaminya ke sang ibu. Lalu ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 29 September 2023.

"Dan pada 8 Oktober, terduga pelaku ditangkap dan saat ini telah ditahan di Polres Padang Lawas," kata Nahar.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: KemenPPPA: Pola asuh positif cegah anak terpapar perilaku negatif

Baca juga: KemenPPPA: Hukum berat ketua geng motor pelaku kekerasan seksual

Baca juga: KemenPPPA tekankan pentingnya perlindungan anak di ranah online

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023