Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengakui sampai saat ini pihaknya belum bisa merelokasi 16 KK korban tanah bergerak di Kecamatan Sendang dan Bandung karena masih terkendala perizinan dari Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan lahan Perhutani.

"Ya, belum (relokasi). Kami masih minta izin ke Kementerian Kehutanan, kami sudah bersurat," kata Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung Robinson Nadeak di Tulungagung, Ahad.

Kondisi itu membuat BPBD sejauh ini belum bisa berbuat banyak. Warga dan keluarganya yang terdampak langsung bencana tanah gerak sampai saat ini masih menumpang di rumah kerabat, tetangga maupun bangunan aset desa/perorangan.

Keluarga yang terdampak tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tanggung Gunung sebanyak 64 keluarga, Kecamatan Sedang 13 keluarga dan Kecamatan Bandung tiga keluarga.

Baca juga: Warga korban pergerakan tanah di Lebak rela robohkan rumah 

Baca juga: Menteri PUPR pastikan daerah tanah bergerak di Cisumdawu bisa dilalui

Setelah pemanfaatan lahan diizinkan, akan dilanjutkan dengan survei lokasi yang digunakan untuk relokasi.

"Nanti terserah mereka kira-kira di mana (diberikan lahan) untuk relokasi," katanya.

Setelah izin diperoleh, pihaknya bakal berkoordinasi untuk penentuan anggaran relokasi.

"Anggarannya mungkin dari pusat atau APBD (daerah)," katanya.

Jumlah lahan yang diminta cukup luas, sebab ada puluhan keluarga yang terdampak tanah gerak di Kabupaten Tulungagung.

Keluarga yang terdampak tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tanggung Gunung sebanyak 64 keluarga, Kecamatan Sendang 13 keluarga dan Kecamatan Bandung tiga keluarga.

"Kami tidak bisa menentukan luas lahan," katanya.*

Baca juga: Kementerian PUPR tangani tanah bergerak di Tol Cisumdawu Seksi 5

Baca juga: Puluhan rumah di Dongko Trenggalek rusak terdampak tanah bergerak

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023