Surabaya (ANTARA) - PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan fraud atau penipuan senilai Rp2,3 miliar yang dilakukan oknum karyawannya di Unit Pembantu Cabang Legundi Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak menoleransi segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan perusahaan maupun nilai-nilai budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian," ujar Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya Mulyono dalam keterangannya di Surabaya, Senin.

Mulyono membenarkan telah terjadi kasus fraud yang dilakukan oknum karyawan Pegadaian di UPC Legundi berinisial HN (36).

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik untuk diproses hukum dan HN berhasil ditangkap di Jakarta serta telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10).

Manajemen Pegadaian, lanjut dia, siap mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mulyono berharap sikap tegas manajemen melalui proses hukum dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

"Manajemen senantiasa melakukan evaluasi, perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ucapnya.

Selain itu, kata dia, pelaku telah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Semoga ini menjadi kejadian yang terakhir dan jangan sampai terulang lagi," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dilakukan karyawan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Abdul Hakim/Naufal Ammar Imaduddin
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023