Jakarta (ANTARA) - Partai Garuda menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia capres dan cawapres.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan penolakan terhadap uji materi UU Pemilu tersebut merupakan wewenang penuh MK.

"Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara. Bagi kami, itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Partai Garuda sudah menyampaikan keinginannya lewat kuasa hukum kami," kata Yohanna dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Yohanna, Partai Garuda telah berupaya mengajukan permohonan uji materi tersebut.

Senin siang, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia yang dimohonkan oleh Partai Garuda.

Baca juga: MK tolak gugatan uji materi batas usia capres-cawapres Partai Garuda

Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.

Selain Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal serupa, yang dalam petitumnya meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.

Baca juga: Gibran: Jangan bahas MK terus
Baca juga: MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023