Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras tindakan kekerasan fisik terhadap anak berinisial D (7) yang dilakukan keluarganya di Kota Malang, Jawa Timur.   

"Kami mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan fisik berupa penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.  

Kelima pelaku adalah ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri korban.  

Korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan fisik sejak April 2023 oleh keluarga terdekat yang mengasuhnya yakni ayah kandung, ibu tiri, dan keluarga ibu tirinya.  

Kasus terungkap berawal dari keberanian korban yang berhasil kabur dari rumah dan meminta bantuan tetangga pada 9 Oktober 2023.

Kondisi korban saat itu dipenuhi bekas luka dan kelaparan karena korban jarang diberi makan oleh pelaku.

"Korban selama ini disekap di ruangan kecil dan tidak diizinkan untuk keluar sama sekali. Korban pun mengaku bahwa jarang sekali diberikan makan, sering disiksa oleh keluarga, dan kerap kali mengalami kekerasan fisik," kata Nahar. 

Tetangga korban lantas menghubungi perangkat Rukun Warga (RW) dan Desa yang kemudian diteruskan ke pihak Kepolisian.

Pada 10 Oktober, polisi menangkap seluruh pelaku.

Sementara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang melakukan evakuasi dan asesmen terhadap korban serta membawa korban ke RSUD Dr. Saiful Anwar Malang.

Baca juga: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Blora diminta dihukum berat

Baca juga: Kementerian PPPA wujudkan satuan pendidikan bebas dari kekerasan

Baca juga: Anak korban kekerasan yang dilakukan tante di Simalungun dirawat di RS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023