Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Provinsi Riau, mengingatkan para calon legislatif untuk tidak boleh memasang alat peraga kampanyenya di pohon karena melanggar peraturan daerah dan merusak tanaman tersebut.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa, mengatakan, hal itu melanggar Perda Pekanbaru Nomor 13/2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.

Baca juga: Bawaslu : Penertiban poster bakal caleg kewenangan pemerintah daerah

"Mereka mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada," katanya.

Ia mengatakan, pemasangan poster caleg di pohon ini tidak cuma menganggu keindahan, tapi juga embahayakan pengguna jalan. Ia menyebut petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan.

Baca juga: Bawaslu Palu ingatkan parpol jangan pasang APK di luar tahapan

Dirinya menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menertibkan banyak poster dan baliho caleg. Mereka mencopot satu persatu poster caleg yang dipasang di pohon sepanjang jalan protokol seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman.

"Tim langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon, terutama di jalan protokol," bebernya.

Baca juga: KPU Situbondo mempersiapkan titik lokasi alat peraga kampanye pemilu

Ia menyadari saat ini sudah banyak baliho maupun poster para caleg jelang Pemilu 2024. Namun kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keamanan.

Apabila nantinya masih ada baliho maupun poster yang terpasang di sembarangan tempat. Pihaknya tentu kembali melakukan penertiban.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023