Tanjung Selor (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menyatakan akan menghentikan penyelidikan kematian Brigadir SH karena tidak ditemukan unsur pidana pada kasus tersebut.

"Secara interkolaborasi profesi dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan kami menyatakan terkait penyelidikannya akan kami hentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi di Tanjung Selor, Rabu.

Seperti diberitakan, Brigadir SH merupakan pengawal pribadi Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya. Ia ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di kediaman dinas Kapolda di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 22 September 2023.

Untuk diketahui, pada Rabu (18/10) penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara selesai melaksanakan gelar perkara khusus yang turut dihadiri kuasa hukum keluarga korban, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang terdiri atas Pusinafis, Puslabfor, Pusdokkes, Rumah Sakit Bhayangkara Jawa Tengah yang melaksanakan autopsi, dan disupervisi Divisi Propam Mabes Polri.

Baca juga: Kapolda Kaltara tegaskan transparan ungkap fakta kematian Brigadir SH
Baca juga: Polda Kaltara telah periksa 14 saksi kasus kematian Brigadir SH


"Proses ini (gelar perkara khusus) melibatkan atau mengundang Kompolnas yang dihadiri ketua dan tim untuk menjaga transparansi," tutur Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Dirreskrimum Polda Kalimantan Utara mengatakan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian proses penyelidikan sejak awal peristiwa itu terjadi.

Ia mengatakan sesaat setelah menerima laporan adanya penemuan jenazah Brigadir SH pada 22 September 2023, Ditreskrimum melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga mengamankan barang bukti yang didukung Tm Bareskrim Polri.

Kemudian, kata dia, hasil pengamanan barang bukti, selanjutnya dilakukan serangkaian pemeriksaan, antara lain autopsi jenazah yang dilakukan di Semarang pada 23 September 2023.

Selain itu, paparnya, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) secara laboratorium forensik, memeriksa DNA, memeriksa patologi anatomi, dan pemeriksaan lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan secara scientific crime investigation.

"Pemeriksaan dilakukan Bareskrim Polri dalam hal ini Puslabfor dan Pusinafis kemudian kami kolaborasikan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Dirreskrimum.  

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023