Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim) kembali melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap tiga warga negara asing (WNA) dari pengungsi luar negeri yang akan diberangkatkan ke negara ketiga.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Rabu menjelaskan proses resettlement ini diawasi ketat secara profesional oleh petugas Rudenim Makassar.

"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas ini secara profesional dan mengupayakan keselamatan para pengungsi yang kami dampingi," ujar Alimuddin.

Ketiga pengungsi tersebut yakni MJ (27), AS (52) berasal dari negara Afghanistan dan AM (40) asal Sudan. Ketiga WNA ini sebelumnya adalah pengungsi, yang sempat bermukim beberapa tahun di Makassar.

Dari ketiga pengungsi ini, dua WNA di antaranya menuju Kanada, dan satu lainnya diterbangkan ke New York, Amerika Serikat.

"Pemberangkatan pengungsi ke negara ketiga bertujuan agar mereka dapat melanjutkan hidup yang lebih baik," ujar Alimuddin.

Selama berstatus pengungsi di Indonesia, kata dia, ketiga WNA tersebut tidak diperbolehkan bekerja karena Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951.

"Itulah sehingga pengungsi luar negeri tidak diberikan hak bekerja, memiliki rumah dan pendidikan layaknya WNI," ujarnya.

MJ pengungsi asal Afghanistan mengaku sangat bersyukur karena mendapatkan giliran resettlement. Dia berharap kehidupan yang lebih layak dapat ia dapatkan di negara tujuan agar bisa melanjutkan impian dan cita-citanya.

Sejak awal tahun 2023, Rudenim Makassar telah berhasil melaksanakan pengawalan resettlement kepada 149 pengungsi. Setelah Agustus 2023 merupakan jumlah resettlement terbanyak.

Baca juga: Imigran gelap Afghanistan masih jalani pemeriksaan
Baca juga: Kemenkumham: Rudemin Denpasar dominan deportasi WN Nigeria selama 2020
Baca juga: Perbatasan RI-PNG ditutup, 25 WN PNG diamankan di Rudemin Jayapura

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023