"Dua WN Nigeria ini berinisial EU dan CK. Keduanya sudah tinggal lebih tiga tahun sejak masa pandemi COVID-19 dan harusnya masa pakai visa kunjungannya itu hanya 60 hari. Setelah itu ditahan di Jakarta dan dipindahkan ke Rudenim Makassar,"
Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan pendeportasian terhadap dua orang warga negara (WN) Nigeria setelah masa tinggalnya di Indonesia khususnya di Jakarta telah habis atau overstay.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin di Makassar, Sabtu, mengatakan, proses pendeportasian terhadap dua WN Nigeria itu dilakukan setelah berkas administrasinya dinyatakan lengkap untuk dipulangkan ke negara asalnya.

"Dua WN Nigeria ini berinisial EU dan CK. Keduanya sudah tinggal lebih tiga tahun sejak masa pandemi COVID-19 dan harusnya masa pakai visa kunjungannya itu hanya 60 hari. Setelah itu ditahan di Jakarta dan dipindahkan ke Rudenim Makassar," ujarnya.

Alimuddin menjelaskan EU dan CK berada di Indonesia khususnya di Jakarta sejak 2020 dan visa kunjungannya berlaku 60 hari. Keduanya tinggal di apartemen Menara Latumenten, Jakarta Barat sejak awal COVID-19 melanda Indonesia.

Ia mengatakan, EU dan CK sudah tiga tahun berada di Indonesia tetapi tidak pernah sekalipun memperpanjang visa kunjungan mereka padahal visa kunjungan yang terregistrasi b211a yang mereka pakai mempunyai batas tinggal maksimal 60 hari. Setelah itu wajib di perpanjang ke kantor imigrasi setempat.

Akibat tindakan tersebut, kedua WN Nigeria ini melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selama berada di Jakarta, mereka melakukan jual beli pakaian dalam wanita (bra) untuk menyambung hidup di Jakarta.

CK mengaku, pernah mencoba mendapatkan kartu izin tinggal sementara (Kitas) karena ingin berjualan di Indonesia. Usaha CK membuat Kitas melalui kenalan yang merupakan seorang Warga Negara Asing juga.

CK sudah membayar sebesar Rp800 ribu, namun ditipu oleh WNA tersebut. Setelah COVID-19 melanda, CK sudah tidak mempunyai modal untuk memperpanjang visanya.

Kedua pelanggar imigrasi itu pun ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat pada 24 Juli 2023 dan pada 14 Agustus 2023 dipindahkan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

Setelah 3 Minggu di Rudenim Makassar, EU dan CK dideportasi pada Kamis, (7/9) dengan dikawal oleh lima orang petugas dari Rudenim Makassar.

Sampai saat ini Rudenim Makassar telah mendeportasi sebanyak tujuh orang WNA yang melanggar UU Keimigrasian.

"Sebanyak tujuh orang telah kami deportasi sejak Januari 2023 hingga saat ini. Kami terus berupaya untuk menegakkan aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan negara. Kami juga berharap proses deportasi dapat berjalan lancar," ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023