Pendataan ini diharapkan dapat membantu proses pengawasan pengungsi luar negeri di Kota Makassar bersama Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri)
Makassar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAN (Kemenkumham) melalui Subdit Tensipor (Detensi Imigrasi dan Deportasi) Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
​​​melakukan pendataan pengungsi luar negeri yang saat ini berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pendataan langsung dengan mengunjungi para pengungsi tersebut selama empat hari sejak 9 Mei sampai 12 Mei 2023.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar turut menerima kunjungan pihak Subdit Tensipor Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham di Makassar, Jumat.

"Kegiatan ini merupakan upaya Imigrasi dalam mendapatkan data yang akurat tentang jumlah pengungsi luar negeri yang berada di Makassar," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin.

Selama kunjungan tersebut, Subdit Tensipor mengunjungi 17 community house tempat penampungan pengungsi di Makassar. Subdit Tensipor juga melakukan wawancara dengan beberapa pengungsi luar negeri terkait keadaan mereka dan progress resettlement mereka di Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham Riau sebut 21 pengungsi luar negeri dipindahkan ke Jakarta

Alimuddin mengatakan bahwa kunjungan dari Subdit Tensipor merupakan upaya yang sangat penting dalam mengumpulkan data yang akurat tentang pengungsi di Makassar.

"Pendataan ini diharapkan dapat membantu proses pengawasan pengungsi luar negeri di Kota Makassar bersama Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri)," ujar Alimuddin.

Saat ini,  lanjutnya, pengungsi luar negeri yang berada di Makassar berjumlah 1.303 orang yang tersebar di 20 community house, mulai dari daerah Kecamatan Tamalanrea hingga Kecamatan Mamajang.

Pengungsi ini berasal dari 14 negara yang berbeda, didominasi dari Afghanistan dengan jumlah 838 pengungsi.

Baca juga: Pengungsi Afghanistan meminta dipindahkan ke negara ketiga
Baca juga: Pengungsi Afghanistan mempertanyakan nasib ke Kanwil Kemenkumham Jatim

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023