"Ini adalah langkah tegas dari aturan yang diterapkan di Indonesia. Bagi siapa saja yang melanggar aturan perundangan keimigrasian, maka akan ditindak seperti deportasi,"
Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) yang memiliki kewarganegaraan ganda Australia-Swiss berinisial DA (53).

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana di Makassar, Jumat, mengatakan bahwa deportasi ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.

"Ini adalah langkah tegas dari aturan yang diterapkan di Indonesia. Bagi siapa saja yang melanggar aturan perundangan keimigrasian, maka akan ditindak seperti deportasi," ujarnya.

Saat deportasi dilakukan, Atang mengimbau kepada seluruh warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami tidak mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian. Bagi WNA yang melanggar, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," Atang menegaskan.

Ia menerangkan WNA Australia-Swiss, DA dideportasi karena melanggar aturan tentang izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024 di Halmahera, Maluku Utara oleh petugas imigrasi Tobelo yang bekerja sama dengan polsek setempat setelah mendapatkan informasi dari unit orang asing (OA).

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa DA telah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 1.409 hari. DA kemudian dibawa ke Kanim Tobelo untuk didetensi.

Karena masalah kesehatan, DA dipindahkan dari Kanim Tobelo ke Rudenim Makassar untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih baik sekaligus menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Pada Kamis, 21 Maret 2024, DA dideportasi dengan dikawal oleh dua orang petugas Rudenim Makassar dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju I Gusti Ngurah Rai International Airport di Bali. Dari sana, DA akan melanjutkan penerbangannya menuju Bandara Udara International Adelaide di Australia.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024