WFH kan berakhir 21 Oktober, sudah, suruh masuk
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengisyaratkan tak perpanjang uji coba bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprop) DKI Jakarta.

"WFH kan berakhir 21 Oktober, sudah, suruh masuk, nanti dievaluasi," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
 
Heru menyebut, salah satu alasan WFH 50 persen tidak diperpanjang karena Jakarta segera memasuki musim hujan sehingga mereka dapat segera beraktivitas lagi.
 
"Sudah menjelang musim hujan, ya suruh masuk," ucap Heru.

Heru belum bisa mengungkapkan seberapa efektif kebijakan WFH 50 persen bagi ASN DKI Jakarta.

Baca juga: 50 persen pegawai di DKI Jakarta bekerja dari rumah mulai 21 Agustus

Namun, laporan evaluasi tersebut akan dijelaskan jika sudah mendapatkan laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam waktu dekat.

"Kita kan uji coba, efektivitasnya bagaimana. Nanti dapat laporan dari Dishub dan BKD. Nanti nyusul datanya, data lengkap," ujar Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Pemprov DKI menerapkan uji coba WFH 50 persen sebanyak 23.343 orang. Penerapan WFH ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34/SE/2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan volume lalu lintas (lalin) turun sebesar 1,69 persen selama penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Baca juga: DKI terapkan 50 persen ASN WFH dan sekolah PJJ mulai 28 Agustus
 
"Jadi, volume lalin pada 4-8 September dibandingkan dengan 7-11 Agustus itu turun 1,69 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (12/9).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023